Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator.

Hal tersebut berawal, dari Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna, S.Kom, S.I.K., M.H. bersama Anggota Satlantas yang kala itu tengah melakukan patroli rutin dengan memantau arus lalulintas.

Namun siapa sangka, dilapangan mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih yang menggunakan lampu rotator dan strobo, milik pengendara berinisial S seorang warga Jombang.

“Selanjutnya kami perintahkan anggota dilapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut, dan ditindaklanjuti oleh rekan Cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang  berada di Pos PDAM lama di Jalan Ahmad Yani Kota Malang, yang selanjutnya dilakukan pemerikasaan surat- surat dan diperintahkan untuk melepas lampu strobo yang terpasang  pada mobil Pajero tersebut,” tegas Khrisna sapaan akrabnya, Kamis (27/1/2022).

Dirinya menambahkan, bahwa saat ini banyak sekali aduan dari masyarakat, soal penggunaan lampu rotator yang dinila berisik, apalagi ditambah dengan lampu strobo yang membuat silau pengendara lain.

“Jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru, dan Dinas Pemadam Kebakaran warna merah, dan seterusnya sesuai Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Jadi, tindakan yang akan dilakukan  bagi pelanggar adalah dengan penilangan dan mencopot rotator maupun strobo yang terpasang,” imbuh Kasatlantas.

AKP Khrisna juga mengungkapkan, jika anggota Satlantas Polresta Malang Kota sudah sering beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun sayangnya masih banyak yang menyalakan rotator.

“Ya, mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain. Maka dari itu, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Dan terhadap pelanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,” pungkasnya. (And)

Share: