MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, di halamam Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022).
Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus YR (37) warga Klojen Kota Malang, karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis yang masih dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK., MSi saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa terdapat tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada 17 dan 18 Januari 2022, dengan satu orang pelaku yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.
“Ya, pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan meditasi bersama di kamar lantai dua atau di rumah tersangka, dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayai nya,” terang Buher sapaan akrabnya.
Dan pada saat meditasi, lanjut Kombespol Buher, ternyata korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
“Jadi modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan, tapi ternyata korban malah dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” tegasnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga menguraikan, jika korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku, mereka bahkan mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.
“Agar korban percaya, mereka diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut,” tukas dia.
Kombespol Buher juga menghimbau, kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Pastinya kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerjasama dengan Tim Trauma Healing, serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya. (And)