Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Bak aksi koboi jalanan, seorang pria berinisial MS (49) warga Dusun Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, aksinya terekam CCTV ketika tengah mengacungkan senjata api (senpi) berupa pistol rakitan dan airsoft gun ke udara di depan Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Akibat aksi nekat pria yang diketahui tinggal bersama pacarnya dan seorang penganguran tersebut, kini yang bersangkutan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya.

Penangkapan tersebut, setelah pihak Satreskrim Polres Batu menggelar penyelidikan terlebih dahulu usai video rekaman CCTV tersebut viral di media sosial.

Dengan meminta keterangan sejumlah lima orang saksi mata yang kebetulan berada di lokasi, serta melakukan menelusuri dari nopol sepeda motor yang dikendarai pelaku, saat melakulan aksi nekatnya.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, S.I.K., M.Si saat ungkap kasus dalam konferensi pers, pada Jumat (14/1/2022) di Mapolres Batu di hadapan para awak media menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Berkat kerja keras anggota kami di lapangaan, tak kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan dirumahnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, jika motifnya menodongkan senjata karena mengaku baru saja diserempet oleh pengendara lain yang tidak ia kenal. Kemudian, pelaku berhenti dan mengeluarkan senjatanya,” terang Yogi sapaan akrabnya.

AKBP Yogi juga menambahkan, kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut setelah membelinya melalui media sosial kepada seseorang yang tidak ia kenal, seharga Rp 1,2 juta melalui sistem COD di luar Kota Batu tepatnya di Surabaya.

“Usai mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nopol N 5342 JH, satu unit senjata api jenis revolver yang sudah dimodifikasi menjadi senjata rakitan dengan peluru kaliber 2,2 milimeter beserta empat buah pelurunya. Selain itu, juga senjata airsoft gun jenis bareta dengan ukuran amunisi 5,5 milimeter yang menggunakan gas Co2, dan baju yang saat itu dipakai oleh pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Yogi mengungkapkan, jika pelaku beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri dan juga sebagai koleksi pribadi.

“Alasan pelaku memiliki senjata api, katanya untuk berjaga-jaga membela diri dan juga untuk koleksi. Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami peroleh, pelaku diketahui merupakan warga Dusun Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” papar dia.

Karena membawa dan memiliki senjata api ilegal atau tidak berizin, lanjut Yogi, kini pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut terhadap beberapa orang atau pihak-pihak dan atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api yang dimiliki pelaku,” pungkas Yogi. (Yan)

Share: