Langsung ke konten
Berita

Polresta Malang Kota, Ungkap Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

2 menit baca
69x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Polresta Malang Kota, Ungkap Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

MALANG NEWS – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan, terhadap pelaku penipuan…

MALANG NEWS – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan, terhadap pelaku penipuan yang bermodus penggadaan uang.

Jumlah korban diperkirakan puluhan orang, namun sampai saat ini baru ada dua korban yang telah melapor.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (12/1/2022) yang dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si mengungkap, jika total kerugian para korban berkisar sekitar 40 juta.

Tersangka AS ditangkap pada 7 September 2021 di Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen , Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil mengamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

“Kronologinya disaat korban ditawari oleh pelaku, bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban,” tutur Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat rilis pers.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Pihaknya mengungkapkan, jika pelaku  melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang.

“Kasus ini cukup memakan waktu, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Namun, pelaku berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian,” tukas Kompol Tinton.

Menurutnya, pelaku merupakan pelaku tunggal, dan yang bersangkutan juga mengaku baru kali ini melakukan aksinya.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Hasil dari tindakannya digunakan untuk membayar hutang dan juga membeli Narkoba,” pungkasnya.

Karena aksinya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (And)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.