MALANG NEWS – Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto, S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan kasus (curat) pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Lowokwaru, yang bertempat di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).
AKBP Deny, Wakapolresta Malang Kota menjelaskan, bahwa telah terjadi pencurian sejumlah handphone dan laptop di Latansa Cell, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Jadi, korban KA mengaku kehilangan 15 handphone dan 3 laptop dengan nilai 17 juta,” terang AKBP Deny dihadapan awak media.
Menurutnya, kronologi kejadian yaitu pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku EW mengaku sudah mengamati keadaan sekitar dan mulai mengintai target untuk menjalankan aksinya.
“EW menjadikan Latansa Cell sebagai sasaran target pencuriannya. Pelaku merusak pintu samping yang terbuat dari seng dengan menggunakan kapak. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan mencuri 15 handphone dan 3 laptop beserta boxnya,” ungkap AKBP Deny.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny juga menyebutkan, jika EW mengaku bahwa barang yang telah dicurinya tersebut langsung dijual melalui grup facebook yang mencari alat elektronik rusak.
“Seluruh hasil curiannya dijual seharga 1,5 juta. Dan hasil dari aksinya dipergunakan untuk melunasi hutang,” tukas dia.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, lanjut AKBP Deny, merupakan pelaku tunggal dan ia juga mengakui bahwa aksi nekat yang dilakukannya adalah pencurian kali pertamanya.
“Menurut dari keterangan pengakuan dari pelaku, memang pencurian itu pertama kalinya dilakukan,” pungkasnya.
Karena aksinya tersebut, pelaku kini dikenai pasal 363 KUHP ayat 3E dan 5E. EW pun terancam 7 tahun penjara. (And)