Langsung ke konten
Berita

Konferensi Pers, Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curat

2 menit baca
61x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Konferensi Pers, Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curat

MALANG NEWS – Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto, S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan…

MALANG NEWS – Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto, S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan kasus (curat) pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Lowokwaru, yang bertempat di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).

AKBP Deny, Wakapolresta Malang Kota menjelaskan, bahwa telah terjadi pencurian sejumlah handphone dan laptop di Latansa Cell, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Jadi, korban KA mengaku kehilangan 15 handphone dan 3 laptop dengan nilai 17 juta,” terang AKBP Deny dihadapan awak media.

Menurutnya, kronologi kejadian yaitu pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku EW mengaku sudah mengamati keadaan sekitar dan mulai mengintai target untuk menjalankan aksinya.

“EW menjadikan Latansa Cell sebagai sasaran target pencuriannya. Pelaku merusak pintu samping yang terbuat dari seng dengan menggunakan kapak. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan mencuri 15 handphone dan 3 laptop beserta boxnya,” ungkap AKBP Deny.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny juga menyebutkan, jika EW mengaku bahwa barang yang telah dicurinya tersebut langsung dijual melalui grup facebook yang mencari alat elektronik rusak.

“Seluruh hasil curiannya dijual seharga 1,5 juta. Dan hasil dari aksinya dipergunakan untuk melunasi hutang,” tukas dia.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, lanjut AKBP Deny, merupakan pelaku tunggal dan ia juga mengakui bahwa aksi nekat yang dilakukannya adalah pencurian kali pertamanya.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Menurut dari keterangan pengakuan dari pelaku, memang pencurian itu pertama kalinya dilakukan,” pungkasnya.

Karena aksinya tersebut, pelaku kini dikenai pasal 363 KUHP ayat 3E dan 5E. EW pun terancam 7 tahun penjara. (And)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.