MALANG NEWS – Melalui Satresnarkoba, Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika golongan I jenis shabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK., MSi.
Menurut Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kopral Usman, Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K melihat gelagat MRD yang mencurigakan, kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina atau shabu yang beratnya lebih dari 1,04 kilogram dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kilogram,” terang Buher, saat press release pada Kamis (6/1/2022).
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan ganja, yang mana narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A, yang kini diserahkan kepada tersangka MRD.
“Ya, jadi awal mulanya tersangka MRD menerima shabu seberat 1,04 kilogram dan ganja sebanyak dua kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka MRD, selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta Malang Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah sepertiga,” tegas Buher.
Dengan adanya pengungkapan shabu 1,04 kilogram oleh Polresta Malang Kota, telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kilogram ganja telah menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda. (And)