MALANG NEWS – Ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi tepat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2022 di Kota Malang, dirilis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda. Satu Kejadian di daerah Merjosari, dan dua kejadian di sekitar jalan Candi Sewu.
Para pelaku diamankan pada pukul 05.00 dan 09.00 WIB, sesaat setelah kejadian di hari yang sama oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, dengan dibantu oleh Polsek jajaran dan Sat Samapta.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa dari tiga lokasi kejadian telah berhasil diamankan 14 orang, dengan bukti fisum pengrusakan kaca jendela yang pecah dan kerusakan rumah lainnya.
“Awalnya korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras di kost mereka Jalan Simpang Candi Sewu, Lowokwaru, Kota Malang, selanjutnya terjadi permasalahan sehingga korban F-J diusir oleh F-A. Karena tidak terima korban memukul F-A yang saat itu diketahui oleh tersangka L-A, saksi AFF sehingga tersangka L-A membalas pukulan korban serta F-A juga ikut memukul korban. Setelah itu saksi, menyuruh korban pergi meninggalkan teras kost tersebut.,” terang Buher, sapaan akrabnya pada pers release, Kamis (6/1/2022).
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB korban datang kembali kerumah kost tersebut, dan masuk kedalam kamar kost dan selanjutnya menendang wajah F-A, melihat hal tersebut tersangka (F-W), tersangka A-E, dan tersangka F-A melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban sampai datang saksi AFF dan selanjutnya, saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah kost tersebut.
“Korban F-J kemudian melaporkan tentang perkara pengeroyokan tersebut ke Polresta Malang . Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban F-J sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu teman dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut,” imbuh Buher.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (And)