Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satlantas Polres Batu bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batu, melaksanakan kegiatan penertiban parkir bahu jalan di area parkir relokasi pasar Batu, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (6/1/2022).

Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan parkir kendaraan bermotor para pengunjung Pasar Batu.

“Kami bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batu melakukan kegiatan penertiban parkir, guna memperlancar arus lalu lintas di sepanjang jalan Sultan Agung,” terang Indah, sapaan akrabnya.

AKP Indah menambahkan, dalam kegiatan tersebut, personil gabungan Satlantas Polres Batu, Dishub dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Batu menata water barrier.

“Personel Satlantas Polres Batu dan Dishub Pemkot Batu menata water barrier pada bahu jalan, kemudian diisi air oleh personel Damkar. Tujuannya agar bahu jalan yang ditempatkan water barrier tidak digunakan untuk parkir pengunjung Pasar Batu, yang membawa kendaraan roda 2 maupun roda 4,” imbuhnya.

AKP Indah juga mengegaskan, hal itu dilakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di sepanjang jalan Sultan Agung, Satlantas Polres Batu dan Dishub Pemkot Batu juga melakukan patroli, pengamanan dan monitoring di sepanjang jalan tersebut.

“Jadi nantinya setelah dilakukan penertiban ini akan dilanjutkan dengan giat patroli, pengamanan dan monitoring di sepanjang Jalan Sultan Agung supaya tidak lagi digunakan untuk parkir bahu jalan,” papar Indah.

Pihaknya berharap, kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk tidak memarkirkan kendaraan bermotor sembarangan utamanya di bahu jalan sepanjang Jalan Sultan Agung.

“Kami berharap pedagang dan pengunjung pasar tidak memarkirkan kendaraan bermotornya di sembarang tempat, utamanya di bahu jalan sepanjang jalan Sultan Agung. Demi menciptakan Kamseltibcar arus lalu lintas, kami menghimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk memarkirkan kendaraan bermotor pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Batu,” pungkasnya. (Yan)

Share: