Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu dan jajaran melaksanakan kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan ke Alun-Alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (28/12/2021) malam.

Giat tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga masyarakat maupun wisatawan untuk menerapkan prorokol kesehatan, juga sekaligus mengimbau kepada pemilik kuliner agar beroperasional dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB.

Kanit Regident Satlantas Polres Batu Iptu Wiwit Mariyanto menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

“Ya, selain itu kami juga mengimbau terhadap para pengunjung untuk tidak berkerumun, dan kepada para pedagang kuliner untuk tutup maksimal pukul 22.00 WIB,” terang Wiwit sapaan akrabnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi sedini mungkin akan timbulnya cluster baru dari penyebaran wabah Covid-19.

“Satlantas Polres Batu malam ini melaksanakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di seputaran Alun-Alun Kota Batu. Tujuannya agar tidak ada cluster Covid-19. Maka dari itu, kami tidak pernah berhenti untuk mendisiplinkan, baik kepada pengunjung maupun juga kepada para pemilik kuliner,” tegas dia.

Iptu Wiwit juga menyampaikan, bahwa hal itu sesuai Inmendagri no 66 tahun 2021, yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Itu mulai dari kegiatan ibadah Natal hingga perayaan tahun baru. Pada perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing atau bersama keluarga dengan menghindari kerumunan,” papar Wiwit.

Dirinya menguraikan, jika nantinya seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

“Maka dari itu, pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga tentunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Juga kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75 persen,” beber dia.

Ditambahkan Iptu Wiwit, selain penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga membagikan masker serta mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kami Satlantas Polres Batu juga melaksanakan pembagian masker dan sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, pihaknya berharap kepada warga masyarakat, agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.

“Kami berharap, agar warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu, selalu menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun. Semoga, pandemi ini segera berakhir. (Yan)

Share: