MALANG NEWS – Polres Batu menggelar kegiatan Pers Release dan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Batu, Jalan A.P. III Katjoeng Permadi, No.16, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (27/12/2021).
Dalam giat tersebut, juga dilakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras ilegal dari berbagai merk, yang berhasil disita.
Kasatresnarkoba Polres Kota Batu, AKP Achmad Zainuddin, S.H., M.M menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu 2021 Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan 69 tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya terdiri dari Sabu 305,43 gram, Ganja 78,58 gram, Pil Double L 7.262 butir, Pil Inex 8 butir, Miras 1.162 botol.
“Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan, estimasi ekonomisnya senilai Rp 498.426.000,” terang Zainuddin, sapaan akrabnya.
AKP Zainuddin menambahkan, jika modus operandi para tersangka adalah dengan menggunakan sistem ranjau.
“Para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir atau perantara, kemudian untuk modus operandi mereka menggunakan sistem ranjau,” imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau dan mewanti-wanti kepada semua warga masyarakat, untuk jangan pernah bermain dengan narkoba, khususnya di Wilayah hukum Polres Kota Batu, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Dari total barang bukti yang didapatkan ini, kita telah berhasil menyelamatkan 9.200 jiwa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Harapan kami, semoga ke depan Kota Batu bersih dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Yan)