MALANG NEWS – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawa, S.I.K., M.Si bersama Pabung Kodim 0818 Malang-Batu, BNN, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Batu dan Satpol PP Pemkot Batu, melaksanakan kegiatan pemusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras) di Lapangan Apel Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (27/12/2021).
Barang bukti miras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Batu.
Yogi, sapaan akrab Kapolres Batu menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jatim.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim, dan di depan rekan-rekan media sekalian merupakan barang bukti miras yang di sita oleh Satresnarkoba Polres Batu, semuanya terdapat 1162 miras,” terang Yogi.
Dirinya juga menyampaikan, Satresnarkoba Polres Batu telah melaksanakan penangkapan para pelaku peredaran narkoba, serta berhasil mengungkap sejumlah 62 kasus.
“Ada beberapa kasus terkait penangkapan jaringan narkoba selama kurun waktu 2021, tercatat Polres Batu telah mengungkap 62 kasus mulai dari sabu diamankan 305,43 gram, ganja 78,58 gram, pil dobel L 7262 butir, dan pil inex 8 butir,” ujar Yogi.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, jika nilai ekonomis dari sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya berkisar hingga ratusan juta rupiah.
“Dari sejumlah barang bukti ini diestimasi secara nilai ekonomis berjumlah Rp 498.426.000. Itu artinya, kami juga telah menyelamatkan 9.200 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Menurut Yogi, pada kegiatan pemusnahan miras dan narkoba tersebut merupakan bentuk realisasi tugas Polri, serta keberhasilan ini tentunya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.
“Menjadi kewajiban dan tugas Polri, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, terimakasih atas kerja keras personel Polres Batu dan peran serta masyarakat di lapangan,” pungkasnya. (Yan)