Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT. Wastra Indah (Grup Texmaco) yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesangrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis (23/12/ 2021) siang.

Perusahaan Textil PT. Wastra Indah yang termasuk Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan itu, disita karena tidak mampu melunasi hutang kepada negara.

Pantauan awak media di lapangan, tampak para petugas memasang papan di depan pintu masuk dan depan gedung bekas pabrik tekstil PT. Wastra Indah.

Diketahui, papan yang dipasang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin dari Satgas BLBI.

Bahkan, papan itu juga tertulis jika aset tersebut dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan Pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas BLBI. (Keppres No 6 Tahun 2021 Jo Keppres No 16 tahun 2021).

Tak hanya itu, di bagian bawah papan juga bertuliskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyanto Waluyo yang didampingi tim Satgas BLBI dari Bareskrim Polri, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kapolres Batu dan Wali Kota Batu serta Kajari Batu mengungkapkan, jika dalam penanganan dan pemulihan hak negara yang berasal dari sisa piutang hak negara dari dana bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI), berupa hak tagih negara.

“Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas BLBI. Satgas BLBI melaksanakan penyitaan aset-aset dari Grup Texmaco yang masih hutang kepada negara. Penyitaan aset Grup Texmaco tidak hanya dilakukan di Kota Batu saja, akan tetapi juga dilakukan dibeberapa kota seperti Padang, Sukabumi dan Subang,” ungkap Agus.

Dirinya juga menyebutkan, terkait dengan aset jaminan Grup Texmaco yang disita akan dilakukan proses pelelangan secara terbuka.

“Semoga setelah dilelang bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” tukas dia.

Sementara itu, Humas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Malang, Iva Azizah menambahkan, jika hutang Grup Texmaco yang harus dilunasi kepada negara senilai Rp 31,7 Triliun dan USD 3,9.

“Satgas BLBI bersama Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polres Batu dan Brimob memberi dukungan juru sita PUPN untuk melakukan penyitaan dan pemasangan papan plang di PT. Wastra Indah,” tandasnya kepada wartawan.

Sebagai informasi, aset Grup Texmaco yang disita untuk melunasi hutang itu sejumlah 597 bidang tanah dengan luas 4.794.202 meter persegi tersebut, merupakan jaminan Kredit Grup Texmaco yang tersebar di lima kota/kabupaten, diantaranya Kelurahan Kedawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran) dan Kelurahan Karangmukti (kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.

Kemudian, Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
Kelurahan Bendan, Sapuro dan Krapyak Kidul, Jecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur Kota Pekalongan Jawa Tengah,  sejumlah 3 bidang seluas 2.956 meter persegi.

Selanjutnya, Desa Pesanggarahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang seluas 83.230 meter persegi. Dan Kelurahan Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

Berkaitan dengan itu, Satgas BLBI tetap memburu dengan melakukan penagihan kewajiban para obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan, yang mana tujuannya agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasikan. (Yan)

Share: