Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Komisi A DPRD Kota Batu bersama DPMPTSP, DLH, Dispenda, Kepala Desa Giripurno, DPUPR, Bappeda, Camat Bumiaji dan Satpol PP Pemerintah Kota Batu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perumahan yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Batu, Jumat (17/12/2021)

Hal itu itu dilakukan, terkait dengan keluhan warga masyarakat setempat bahwasanya pihak perumahan diduga membangun pembuangan kotoran yang mencemari sumber mata air.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko menjelaskan, jika sidak yang dilakukan komisinya hari ini untuk kedua kalinya.

“Pada sidak pertama sudah ada keputusan untuk menghentikan dulu kegiatan pembangunan dengan memasang ‘Police line’. Akan tetapi pihak pengembang tidak mengindahkan, malah tetap melakukan aktivitas pembangunan,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini bahkan menyarankan kepada pihak pengembang, untuk melakukan pembangunan plengsengan sungai, yang mana tujuannya agar tidak longsor dan merugikan masyarakat serta pemilik perumahan.

“Tapi, ya itu tadi seperti yang kami sampaikan, malah Police line dicabut dan plengsengan tidak dibangun, kini justru terjadi longsor, kan membahayakan pembeli dan masyarakat sekitar. Maunya apa pengembang seperti itu,” tegas Jatmiko dihadapan DPMPTSP & Naker, DLH, Bappeda, Satpol PP, PUPR, Dispenda, Camat Bumiaji serta Kepala Desa Giripurno yang ikut mendampingi Komisi A, saat sidak.

Dari hasil sidak pihaknya memastikan, bahwa temuan itu jelas merupakan pelanggaran terhadap tata ruang kota dan lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Ya, berdasarkan hasil sidak tentu saja ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu,” ungkap Jatmiko.

Berkaitan dengan hal itu, kini pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kota Batu dan asosiasi pengembang, untuk menindak anggotanya yang kedapatan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selain itu, ke depan agar pengembang turut bertanggung jawab terhadap masalah permukiman dan perumahan, serta meminimalisir faktor-faktor yang bisa menyebabkan atau berpotensi menjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

Tindakan tegas Pemkot Batu yang diambil, menurut Jatmiko, disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kalau memang berat dapat dicabut izinnya atau kalau ringan ditegur saja, atau dikenakan sanksi berupa administratif,” tambahnya.

Jatmiko juga menilai, jika lembaga pengawas pengembang yang ada di Kota Batu hingga kini belum berjalan secara optimal. Tidak optimalnya kerja lembaga pengawas tersebut, menurutnya dapat dilihat dari banyaknya pengembang yang disinyalir menyalahi tata ruang kota.

“Mereka menggunakan lahan-lahan yang ada dengan berbagai upaya perizinan, dimana sebenarnya lahan tersebut dilarang untuk digunakan. Contohnya yang ada di Dusun Sawahan, Desa Giripuno ini. Lahan hijau semestinya bukan untuk perumahan, justru tidak diindahkan oleh pengembang, mereka tetap saja membangun,” papar Jatmiko dengan nada tinggi.

Ditempat yang sama, salah seorang warga yang paling terdampak, Suwandi yang juga anggota Komisi A anggota DPRD Kota Batu mengungkapkan, jika perumahan yang dibangun itu kerap dikeluhkan oleh warga sekitar.

“Ya, terutama pembangunan Ipal bawahnya itu adalah sumber mata air, yang setiap harinya warga disini selalu memakai untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti mandi, mencuci dan juga minum serta kebutuhan laiinnya. Masa kami terus-terusan minum dari sumber mata air ini yang tercemar dengan kotoran manusia,” beber Suwandi dengan nada tinggi.

Sementara itu, pengembang perumahan berinisial BG, ketika dihubungi Kepala Desa Giripurno, Suntoro melalui sambungan seluler tidak merespon. Bahkan, hingga Komisi A DPRD Kota Batu pulangpun tidak datang.

“Saya panggil ke balai desa untuk memberikan klarifikasi tentang perizinan, tapi BG tidak datang. Terus bagaimana langkah kami kalau sudah begini,” ungkP Suntoro, Kades Giripurno dihadapan anggota Dewan di lokasi sidak.

Yang paling disesalkan kata Suntoro, dengan adanya pembangunan perumahan tersebut dapat mengancam keberadaan sumber mata air yang ada di bawah perumahan.

“Kami kwatir, karena warga masyarakat Desa Giripurno memanfaatkan sumber mata air itu untuk konsumsi sehari-hari. Bagaimana kelangsungannya jika sudah berdiri perumahan yang ada dibagian atas sumber tersebut, akan terjadi pencemaran dari limbah perumahan yang ada,” tandasnya.

Sekadar informasi, Komisi A DPRD Kota Batu meminta kepada pihak pengembang untuk melibatkan diri dan berperan aktif, dalam penanggulangan banjir di lahan yang mereka kuasai.

Hal itu mengingat, bahwa Pemerintah Kota Batu kini tengah intens, untuk melakukan upaya pengendalian dampak banjir seperti di Desa Bulukerto, agar bencana alam banjir bandang dan tanah longsor tidak terulang kembali. (Yan)

Share: