Langsung ke konten
Berita

Melalui Optimalisasi Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri, Mendag RI: Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras

2 menit baca
69x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Melalui Optimalisasi Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri, Mendag RI: Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras

JAKARTA, MALANG NEWS – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menyatakan, bahwa izin impor beras…

JAKARTA, MALANG NEWS – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menyatakan, bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah.

“Ya, di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Lebih lanjut, Mendag RI Muhammad Lutfi mengungkapkan, jika izin yang diterbitkan selama 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus, yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” tukasnya.

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

“Salah satunya dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani, dan penyerapan hasil produksi dalam negeri,” urai Mendag.

Selain itu, lanjut Mendag, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH).

“Terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag. (Yan)

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita
AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.