Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Usai viral di media sosial terkait dengan pengeroyokan beberapa pemuda yang terjadi di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut dengan menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, pada Senin (29/11/2021).

Dari kasus pengeroyokan yang melibatkan beberapa pemuda itu, hasilnya sebanyak empat pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan rilis dari Satreskrim Polresta Malang Kota, mereka adalah CV (22), MIP (20), TAB (21), dan FP (17).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, melalui hasil gelar perkara dengan persesuaian alat bukti dan keterangan yang di dapatkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Ya, jadi dari empat tersangka ini, kami telah melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, kepada awak media.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Tinton, berawal dengan adanya laporan informasi dari masyarakat yang masuk ke SPKT Polresta Malang Kota.

“Lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Patroli Sat Samapta dengan mendatangi TKP pada hari Sabtu (20/11/2021). Tindak kekerasan tersebut terjadi di Taman Nivea Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen sekitar pukul 21.50 WIB yang melibatkan tiga orang dewasa dan satu orang masih dikatagorikan anak-anak pada korban yang berisinial SW (23),” ungkap Tinton.

Para pelaku itu, masih kata Tinton, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan kepada korban yang saat itu sedang mengendarai mobil bersama dengan temannya.

“Kronologis peristiwa itu berawal, pada saat saksi LN yang merupakan rekan korban meminta SW untuk datang ke Taman Nivea pada malam hari Sabtu 20 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, untuk menyelesaikan permasalahan dengan SW di hari sebelumnya, pada Jumat 19 November 2021. Saksi LN didampingi oleh empat temannya. Sesaat setelah datang ke lokasi kejadian, SW meminta LN untuk menaiki mobil korban untuk menyelesaikan permasalahannya,” paparnya.

Namun akan tetapi, tambah Tinton, setelah LN menaiki mobil korban dan belum sempat menutup pintu mobil korban, SW kemudian langsung tancap gas yang menimbulkan kepanikan saksi LN, dan seketika secara spontan menarik tuas rem tangan mobil SW.

“Sehingga terjadi kegaduhan yang mengundang reaksi dan perhatian dari teman-teman saksi LN, yang diketahui sudah menunggu di lokasi kejadian,” beber Tinton.

Tinton juga menguraikan, melihat rekannya panik, empat orang teman saksi LN segera mendatangi mobil korban SW dan memaksa korban SW untuk keluar dari mobil, dan melayangkan pukulan dan tendangan secara bertubi- tubi kepada korban SW.

“Akibat kejadian ini, korban SW menderita luka-luka di sekujur tubuhnya dan saat ini sedang mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit di Kota Malang. Saat ini dari keempat tersangka sudah kami amankan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagi informasi, dalam kasus perkara pengeroyokan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya berupa Handphone merk Iphone 12 Pro Max warna biru metalik, sebuah baju lengan panjang warna hitam, sepasang sandal warna putih merah, sweater warna kuning, satu baju lengan pendek warna biru muda, dan celana panjang warna abu-abu, serta sepasang sepatu merk DC warna putih motif kuning merah. (And)

Share: