MALANG NEWS – Menindaklanjuti aduan dari beberapa pedagang, seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Pagi Pasar Batu (PPPB), yang mana saat dilakukan relokasi mereka belum mendapatkan tempat berjualan, pasalnya ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh.
Berkaitan dengan itu, LBH Malang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh beberapa para pedagang yang belum terpenuhi hak-haknya.
Beberapa pedagang dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Malang menemui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Batu untuk menuntut hak mereka, di Stadion Gelora Brantas, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (26/11/2021).
Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H selaku kuasa hukum dari para pedagang menjelaskan, jika berbicara tentang keberadaan para pedagang sebenarnya mereka tidak liar. Menurutnya, mereka telah dibiarkan berdagang selama ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
“Kita kembali ke azas ‘Solus Populi Suprema Lex’, yaitu dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kita tadi sudah berkordinasi dengan Kepala UPTD dan bila perlu dengan Wali Kota Batu untuk mencari solusinya, sekaligus memperjuangkan para pedagang. Terkait pertemuan tadi dengan UPTD, telah menerima dengan baik kedatangan kami, ya meskipun ada sedikit mis komunikasi. Tapi nantinya, bahwa dari 1097 pedagang yang informasinya terdata akan kami coba matchingkan dengan riwayat kronologis, berikut fakta peristiwa yang ada,” terang Andi kepada awak media.
Senada juga ditambahkan Rochmat Basuki, S.H selaku Ketua LBH Malang Pos Batu, yang juga kuasa hukum para pedagang yang menginginkan, agar mereka mendapatkan keadilan.
“Mereka selama ini berjualan di pasar tersebut, seharusnya pemerintah bisa lebih bijak lagi. Karena yang bertanggung jawab dan berwenang adalah Kepala UPTD. Jadi, tolonglah diatur sebijak mungkin. Solusi yang kita cari adalah mereka ingin berjualan lagi dipasar. Bukan masalah rezeki, tapi ini tentang mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya. Maka dari itu, kedatangan kami kesini menuntut hak agar mereka mendapat keadilan,” tambah Rochmat.
Sementara itu, Chusnul Mubarok salah satu pedagang yang belum mendapatkan tempat relokasi, dengan didampingi beberapa rekannya menyampaikan, sekaligus berharap bisa berjualan lagi.
“Ya, sejak direlokasi kami belum bisa berjualan seperti sediakala karena tidak dapat tempat. Sudah hampir dua Minggu ini kami tidak bisa berjualan, maka otomatis tidak ada penghasilan, yang pada akhirnya ada rekan-rekan senasib menunjuk LBH Malang selaku kuasa hukum kami, untuk membantu memperjuangkan nasib kami, sehingga nantinya kami bisa untuk berjualan lagi. Kita warga Kota Batu kenapa berjualan di kota sendiri tidak boleh, padahal kenyataanya disitu banyak orang luar Kota Batu, seperti Pujon bahkan orang luar juga bisa berjualan dan punya KTA. Jadi, dalam hal ini yang kita menuntut keadilan dan solusi terbaik,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pasar Batu, Agus Suyadi menyampaikan, jika pada saat ini banyak sekali pedagang yang tiba-tiba berjualan di pasar, tapi tanpa adanya konfirmasi atau laporan terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Petugas kami banyak yang tahu jika para pedagang berjualan begitu saja tanpa ada akomodir di data kami. Mereka juga tidak pernah ditarik retribusi, dan mereka tidak pernah melaporkan dirinya siapa. Kalau datang ke relokasi, otomatis tidak mendapatkan tempat karena tidak ada di data kami. Dan jika memang ada haknya kita akan bantu akomodir. Dari 371 pedagang di Pasar Buah Kota Batu saat ini yang aktif hanya 52 orang saja, jadi kalau dipindahtangankan harus ada laporan pada UPTD,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, jika ada pemindahtanganan Surat Keterangan Usaha (SKU) nanti akan ada administrasi kedua yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang tentunya.
“Harapan saya ke depan, demi kesejahteraan para pedagang marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah, yakni ikut memiliki, ikut menjaga, dan meramaikan serta ikut merawat pasar ini agar lebih baik lagi,” tandasnya. (Yan)