
Camat Batu Yopi Supriyadi Weno, S. SOS saat memberikan sambutan pada Peresmian Kafetaria Pelayanan Publik. (Yan)
MALANG NEWS – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, Kecamatan Batu terus berbenah dengan meningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu dibuktikan dengan merehab pendopo aula Kantor Kecamatan Batu, menjadi Kafetaria Pelayanan Publik.
Camat Batu Yopi Supriyadi Weno, S. Sos dalam sambutannya saat peresmian menjelaskan, bahwa pelayanan di Kantor Kecamatan Batu dengan adanya Kafetaria Pelayanan Publik, diharapkan memiliki prakarsa dalam meningkatkan mutu dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Ya, sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan publik di daerah dapat dilakukan dengan optimalisasi peran kecamatan,” terang Yopi, Selasa (26/10/2021).
Mantan Kasi Gakkmada Satpol PP Pemerintah Kota Batu ini menambahkan, dengan menggunakan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk perawatan dan rehab gedung kantor, dibangunlah Kafetaria untuk Pelayanan Publik dan Informasi Pelayanan Pariwisata atau Pertanian.
“Kafetaria ini juga terbuka untuk umum apabila ada masyarakat yang ingin berdiskusi. Jadi, masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa langsung datang, duduk dan akan dilayani nantinya oleh petugas kecamatan tanpa perlu mengantri,” imbuh dia.
Yopi sapaan akrabnya memaparkan, siapapun nantinya bisa datang untuk sekadar berdiskusi maupun dialog. Selain itu, bagi masyarakat yang mengurus berkas administrasi juga bisa dititipkan ke Kafetaria tersebut.
“Jadi memang fungsinya Kafetaria ini untuk publik. Siapapun bisa datang ke sini, atau sekadar menikmati menu makanan dan minuman. Tidak selalu warga yang mengurus berkas administrasi. Selain itu, Kafetaria Pelayanan Publik di Kecamatan Batu ini juga buka selama 24 jam. Bagi masyarakat yang menitipkan berkas, pelayanannya di atas jam kerja. Jadi berkas-berkas administrasi yang dititipkan itu nantinya akan diproses pada saat mulai jam kerja,” beber dia.
Sementara itu, Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M. Si usai meresmikan Kafetaria Pelayanan Publik mengaku sangat mengapresiasi, sekaligus mendukung dengan keberadaan Kafetaria tersebut.
“Kafetaria Pelayanan Publik ini merupakan inovasi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Dengan adanya Kafetaria ini, nantinya pelayanan publik dapat diberikan dengan sebaik-baiknya, dan saya mengapresiasi itu,” kata Budhe sapaan akrabnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berpesan, agar keberadaan Kafetaria Pelayanan Publik di Kecamatan Batu tersebut selalu dijaga dan dibersihkan.
“Saya minta fasilitasnya dijaga, tidak hanya pada saat peresmian ini saja. Termasuk juga dengan SDM-nya untuk melayani masyarakat dengan baik, ramah dan santun,” tandasnya.
Sebagai informasi, di Kafetaria Pelayanan Publik, masyarakat Kota Batu dapat mengurus tiga jenis perizinan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Mikro Kecil, dan Izin Pemasangan Reklame.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus 22 Non Perizinan seperti rekomendasi Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Waris, Surat Keterangan Musibah, Surat Keterangan Meninggal Dunia dan lain sebagainya. (Yan)