Oleh: Alex Yudawan, S.H
MALANG NEWS – Pemerintah daerah mempunyai kewenangan didalam pengelolaan PBB (Pajak Bumi Bangunan), penetapan tarif pajak, juga menetapkan besarnya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah dan bangunan, yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung, penentuan NJOP, merupakan hal yang penting untuk melakukan transaksi jual beli.
Hal itu dimaksudkan sebagai dasar untuk menentukan harga dasar jual beli rumah, hotel, condotel, penginapan dan lainya, yang ditetapkan negara sebagai dasar penetapan pajak bagi perhitungan pajak bumi bangunan.
NJOP bersifat statis karena tidak selalu dilakukan penyesuaian, sedangkan nilai pasar cenderung bersifat dinamis, mengikuti perkembangan yang terjadi setiap waktu, sehingga perlu diteliti tingkat akurasi penetapan NJOP bumi bangunan terhadap nilai pasar, untuk mengetahui apakah hasil rasio kurang baik atau dibawah standar dari yang sudah ditentukan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk melihat, mengawasi, membantu pemerintah untuk melaporkan kepada penegak hukum dan mengklarifikasi memeriksa, terkait adanya dugaan permainan angka untuk menentukan NJOP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, yang berdasarkan:
– Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi Daerah).
– Peraturan Menteri Keuangan nomor 208 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
– Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2016 tentang PTRD (Penyesuaian Tarif Restribusi Daerah).
– Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur.