Langsung ke konten
Berita

NJOP Berpotensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

2 menit baca
53x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
NJOP Berpotensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Alex Yudawan, S.H MALANG NEWS – Pemerintah daerah mempunyai kewenangan didalam pengelolaan PBB (Pajak…

Oleh: Alex Yudawan, S.H

MALANG NEWS – Pemerintah daerah mempunyai kewenangan didalam pengelolaan PBB (Pajak Bumi Bangunan), penetapan tarif pajak, juga menetapkan besarnya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah dan bangunan, yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung, penentuan NJOP, merupakan hal yang penting untuk melakukan transaksi jual beli.

Hal itu dimaksudkan sebagai dasar untuk menentukan harga dasar jual beli rumah, hotel, condotel, penginapan dan lainya, yang ditetapkan negara sebagai dasar penetapan pajak bagi perhitungan pajak bumi bangunan.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

NJOP bersifat statis karena tidak selalu dilakukan penyesuaian, sedangkan nilai pasar cenderung bersifat dinamis, mengikuti perkembangan yang terjadi setiap waktu, sehingga perlu diteliti tingkat akurasi penetapan NJOP bumi bangunan terhadap nilai pasar, untuk mengetahui apakah hasil rasio kurang baik atau dibawah standar dari yang sudah ditentukan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk melihat, mengawasi, membantu pemerintah untuk melaporkan kepada penegak hukum dan mengklarifikasi memeriksa, terkait adanya dugaan permainan angka untuk menentukan NJOP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, yang berdasarkan:

– Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi Daerah).

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

– Peraturan Menteri Keuangan nomor 208 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

– Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2016 tentang PTRD (Penyesuaian Tarif Restribusi Daerah).

– Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur.

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.