
Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan, S.H
Oleh: Alex Yudawan, S.H
MALANG NEWS – Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah menurut pasal 2 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Penggunaan Tapping Box di kota Batu hanya ada di beberapa tempat saja, sementara masih banyak hotel, restauran, tempat wisata, tempat parkir yang merupakan pos strategis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu, masih menggunakan trasnsaksi secara manual, sehingga angka kebocoran PAD masih sering terjadi.
Penerimaan pajak daerah di sektor pajak yang dikelolah oleh BPP (Badan Pengelola Pajak) dan RD (Restribusi Daerah) Kota Batu telah menerapkan pemasangan perangkat di bidang perpajakan, yaitu Tapping Box yang merupakan sebuah alat berbentuk kotak memanjang berwarna hitam, biasanya diletakkan di sekitar kasir dan menjadi obyek pajak daerah, yang mampu meningkatkan PAD.
Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi untuk menghindari kebocoran transaksi, juga sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang asli di obyek wajib pajak, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha, sehingga seluruh sumber PAD dari pajak dapat langsung diketahui secara real time (waktu sebenarnya).
Sementara penggunaan Tapping Box harus didukung dengan sistem transaksi cash register, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menggunakan cash register yang terkoneksi dengan Tapping Box.
Selain itu, dibeberapa daerah banyak penguasa berusaha untuk mematikan alat Tapping Box, dimana perbuatan tersebut akan menimbulkan permasalahan hukum berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah dengan ancaman pidana 2 tahun Penjara.
Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur.