Ikuti Kami di Google News

Oleh: Alex Yudawan, S.H

MALANG NEWSLimbah kotoran ternak adalah salah satu jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan peternakan. Pencemaran limbah ini mempunyai andil yang sangat besar ketika dibuang ke sungai, karena limbah ini kerap menimbulkan permasalahan kerusakan lingkungan yang berakibat terhadap makhluk hidup.

Tercemarnya Kali Kebo yang berada di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang semula airnya jernih dan bisa digunakan untuk keperluan hajat hidup oramg banyak (manusia-red), kini telah berubah menjadi keruh dan sangat berbau.

Semua ini terjadi akibat dari pencemaran oleh kotoran peternakan sapi yang mengendap, dan mengeluarkan aroma bau yang tidak sedap yang dibuang secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu oleh para peternak.

Sejak awal, seharusnya pemerintah daerah, khususnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemerintah Kota Batu, melakukan pencegahan pencemaran air sungai secara skala besar dengan mencoba dan mengurangi efek bahaya melalui pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai.

Air yang tercemar ketika dipakai manusia akan berakibat sangat buruk, bisa menimbulkan berbagai penyakit kulit, typus, kolera, hepatis, sakit perut serta berbagai penyakit lainya. Ditambah dengan terjadinya kerusakan ekosistem secara cepat merespon perubahan lingkungan yang terkecil sekalipun, jika dibiarkan tidak terkendali.

Pasal 60 Jo Pasal 104 Undang-Undang PPLH menegaskan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 bahwa: Setiap orang yang melalukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar (tiga miliar rupiah).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 diancam hukum penjara 1 (satu) tahun, dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian Pasal 112 bahwa: Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur.

Share: