Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Untuk mengoptimalisasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu, Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu, Kejari Kota Batu, Bapenda Pemerintah Kota Batu, dan Bank Jatim meninjau tujuh restoran dan hotel di Kota Batu, pada Rabu (6/10/2021).

Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan melaksanakan program dari Pemerintah Pusat, tentang pemasangan Tapping Box. Lokasi peninjauan antara lain di Cafe WOW, Hotel Arjuno, Concrete Cafe, Batu Suki Resort & Hotel, Restoran Masakan Khas Jawa, Klub Bunga dan Kusuma Agrowisata Hotel.

Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si di sela-sela peninjauan mengatakan, bahwa hotel dan restoran di Kota Batu harus siap melaksanakan program Tapping Box dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan program Tapping Box di seluruh hotel dan restoran yang ada di Kota Batu, kerja kita bisa efektif dan efisien,” kata Budhe, sapaan akrab Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Di tempat yang sama, Kasi Perdata Datun, Kejari Batu, Muhammad Bayannullah, menambahkan, pada saat ini sudah ada kerjasama antara Kejari Kota Batu dengan Bapenda Kota Batu.

“Melalui MoU dengan Bapenda Pemerintah Kota Batu, Kejari melakukan pendampingan hukum untuk mengoptimalkan peningkatan PAD Kota Batu,” imbuh Bayannullah.

Sementara itu, pemilik Cafe WOW, Billy Ongkowijoyo menyampaikan, jika dirinya telah mendapatkan arahan dari Wali Kota Batu terkait dengan pajak penghasilan sebesar 10 persen.

“Nantinya kami targetkan dua Minggu ini sudah terpasang Tapping Box. Karena itu sudah menjadi kewajiban kepada kami, untuk melaksanakan program Nasional dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Tapping Box sendiri merupakan alat yang dimiliki pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha, yang dikenakan wajib pajak. Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya hotel, tempat hiburan, restoran dan juga tempat parkir.

Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha. Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak, yang diserahkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya.

Sistem Tapping Box tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat Tapping Box menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. Alat Tapping Box juga memudahkan bagi para pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen. (Yan)

Share: