Oleh: Alex Yudawan, S.H
MALANG NEWS – Uang hasil kejahatan yang dikembalikan, tidak akan menghapus tindak pidananya.
Pengembalian uang terhadap kasus penipuan atau pemerasan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidanya, karena perbuatan pidananya telah sempurna. Dengan demikian, walaupun uang hasil penipuan atau pemerasan kemudian dikembalikan akan tetap dituntut secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hukum pidana formil atau hukum acara pidana, adalah aturan – aturan yang mengatur tentang bagaimana negara dengan perantara alat – alatnya (Polisi, Jaksa, Hakim) melaksanakan kewajibannya untuk mengatur, menyidik, menjatuhkan, menuntut, dan melaksanakan pidana (sumber hukumnya adalah undang – undang nomor 8 tahun1981 tentang KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana).
Contoh Tentang Kasus Pemerasan (Pasal 368 KUHP).
– Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.
Contoh Tentang Kasus Penipuan (Pasal 378 KUHP)
– Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat (Hoedaning Heid) palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang ataupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Delik Formil adalah delik yang menitik beratkan pada tindakan, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitik beratkan pada akibat, tindak pemerasan tetap dikatakan sebagai pemerasan, sedangkan tindak penipuan tetap dikatan sebagai tindak penipuan, meskipun uang kejahatan telah dikembalikan kepada korban sebagian atau keseluruhan dan korban tidak mengalami kerugian.
Sebab, delik pemerasan dan penipuan telah dirumuskan secara formil yang menitik beratkan pada tindakan bukan akibat perbuatan, Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP adalah suatu perbuatan Pidana Murni.
Tulisan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Jatim, untuk komitmen dalam Penegakan Hukum (LAW ENFORCEMENT).
Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal, Jawa Timur.