Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Berawal pengaduan dari masyarakat yang resah dengan balapan liar, akhirnya pihak Polresta Malang Kota bertindak tegas. Bentuk tindakan tegas itu, dibuktikan dengan mengamankan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang dipakai untuk aksi balap liar.

Aksi balap liar yang belakangan diketahui dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada malam hari itu kerap membuat warga sekitar resah.

Pada akhirnya, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan giat patroli pada Sabtu (2/10/2021) malam lalu. Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa kronologi penindakan balapan liar itu berawal dari aplikasi Jogo Malang.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sering digunakan arena balapan liar saat malam hari. Dari pengaduan tersebut, kemudian Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli ke lokasi,” terang Buher sapaan akrabnya.

Mantan Kapolres Batu ini memaparkan, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan info dari warga, bahwa di Jalan Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang sudah berkumpul dan siap-siap akan melakukan aksi balapan liar.

“Dengan gerak cepat anggota Satlantas Polresta Malang Kota bersama POM TNI, langsung bergerak dengan mendatangi lokasi. Ternyata memang benar, sudah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat berkumpul dan terindikasi melakukan balapan liar, sehingga langsung dilakukan penindakan,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menambahkan, total sebanyak 65 kendaraan berhasil diamankan dalam operasi.

“Dengan rincian, 48 sepeda motor dan 17 mobil. Jadi seluruh kendaraan kami amankan kemudian kami bawa ke Polresta Malang Kota. Dan untuk pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang,” imbuh Yoppi.

Satlantas Polresta Malang Kota, lanjut Yoppi, mengenakan tiga pasal kepada para pemilik kendaraan yang melakukan aksi balapan liar terrsebut.

“Yang pertama Pasal 285 ayat 1, Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang diamankan bisa diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang,” ungkap dia.

Berkaitan dengan aksi balap liar tersebut, Yoppi menegaskan, bahwa balapan di jalan umum selain membahayakan pengendara, juga membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan juga mengganggu Kamtibmas disekitar apalagi mengunakan knalpot brong yang bisa menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar.

“Aksi balapan liar memang tidak dibenarkan, apalagi sampai menutup jalan umum. Jadi itu sangat dilarang. Balap mobil ataupun motor seharusnya ditempat khusus. Selama ini adanya balap liar selalu mendapat perhatian negatif di mata masyarakat, bahkan masyakat sudah sering melapor ke Polresta Malang Kota, agar menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong ataupun pengendara cuma nyeting kendaraan di jalan umum,” tandasnya.

Sementara itu, puluhan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut tidak laik jalan. Saat ini berada di halaman parkir. Tampak knalpot kendaraan diganti dengan knalpot racing (brong), serta tidak dilengkapi dengan spion, bahkan terlihat juga, ada satu unit mobil mewah BMW berwarna kuning turut juga diamankan. (And)

Share: