MALANG NEWS – Kepolisian Resor Kota Malang Kota, berhasil meraih penghargaan dari TRC (Tim Reaksi Cepat) PPAI (Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia). Penghargaan ini didapatkan atas dedikasi dan kerja keras terbaik selama ini dalam penegakan hukum dan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan koordinator Nasional, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditandatangani oleh Jeny Claudia Lumowa sebagai ketua, dikatakan ada 10 anggota Polresta Malang Kota yang memperoleh penghargaan. Selain Kapolresta dan Waka Polresta, ada lima personil anggota Satreskrim, tiga Bhabinkamtibmas dua dari Polsek Blimbing, dan satu dari Polsek Klojen.
Saat memimpin upacara penyerahan penghargaan, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menyampaikan, bahwa Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atas piagam penghargaan yang diberikan kepada 10 Polresta Malang Kota khususnya di jajaran Satreskrim.
“Pertama ini merupakan suatu motivasi bagi kami di Polresta Malang Kota untuk bisa bekerja lebih baik lagi. Yang kedua, ini juga menjadi motivasi kepada anggota lainnya. Sebenarnya tanpa kita mengharapkan untuk diberikan ternyata ada pihak lain, pihak luar yang melihat bagaimana kinerja yang ada di Polresta Malang Kota dan kami mengapresiasi baik,” kata Buher sapaan akrabnya, Senin (4/10/2021).
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, bahwa Tim dari TRC atas penghargaan yang diberikan, bahwa di Polresta Malang Kota ada Tim Trauma Healing yang dibentuk berdasarkan situasi pandemi Covid-19.
“Gunanya memberikan psiko edukasi maupun pendekatan secara psikologi kepada masyarakat yang terpapar, maupun keluarganya yang ditinggal karena Covid-19. Goal Tim Trauma Healing ini nantinya tidak hanya fokus kepada pemulihan psikis masyarakat terdampak pandemi, namun goal terbesar kita adalah bagaimana Kota Malang ini menjadi kota yang ramah terhadap perempuan dan anak,” imbuh dia.
AKBP Buher juga menegaskan, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terlebih dahulu dilihat dari kasusnya. Menurutnya, tidak ada kenaikan yang signifikan tetapi masih ada kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Maka dari itu, yang harus dilakukan adalah konsentrasi, bergerak cepat di dalam proses mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Baru setelah itu, kita harus melihat bagaimana di dalam penanganan perkara ini harus benar-benar nyaman bagi korban. Jangan sampai saat proses penegakan hukum, yang bersangkutan diambil keterangan tapi justru psikolognya kurang baik,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional dari Tim Reaksi Cepat Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia menjelaskan, alasan terkait pemberian penghargaan kepada Polresta Malang Kota.
“Karena Polresta Malang Kota secara aktif dan cepat dalam menangani aduan dan laporan masyarakat, terkait dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terang Naomi sapaan akrabnya.
Menurutnya, penghargaan tersebut di maksudkan juga untuk sebagai motivasi dan penyemangat sahabat-sahabat Polri khususnya Unit PPA.
“Dan untuk visi dan misi, TRC akan siap membantu jika ada kekurangan dari Unit PPA. Indikator penilaian dari penanganan kasus dengan cepat dan P21 dengan cepat,” paparnya.
Naomi mengungkapkan, selain Polresta Malang Kota yang mendapatkan penghargaan, ada juga Polres lainnya yang mendapatkan penghargaan dari TRC.
“Ya, diantaranya adalah Polres Kabupaten Kediri, Polres Malang Kabupaten dan Polres Jombang,” tandas Naomi. (And)