Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Malang di halaman Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, No.19, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Senin (4/10/2021).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna dan Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto.

Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota menjelaskan, bahwa bermula pada Kamis (9/9/2021) dini hari lalu, anggota Resmob Polresta Malang Kota melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota kami melintas di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat itu, anggota melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, dengan mengendarai sepeda motor Nopol N 3080 YAS,” terang Buher di hadapan awak media.

Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, kemudian anggota Resmob Polresta Malang Kota membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh, saat kedua laki-laki dengan inisial MB (41), yang belakangan diketahui seorang wiraswasta berdomisili di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dan ZA (20) karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Kedua pelaku sebelum beraksi, janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Kota Malang untuk melancarkan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru,” imbuh dia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memaparkan, bahwa yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi lokasi sekitar.

“Setelah diketahui, anggota Resmob Polresta Malang Kota langsung memastikan dan kemudian mengejar kedua pelaku, yang melakukan pencurian sepeda motor sampai ke Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada akhirnya aggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh,” papar beber Tinton.

Pada saat salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, lanjut Tinton, langsung dilakukan penangkapan. Bahkan, diantara pelaku sempat akan mengeluarkan senjata shofgun jenis Revolver berikut enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan satu buah senjata shofgun jenis FN berwarna hitam, berikut satu buah peluru gotri yang dibawa oleh masing-masing pelaku.

“Kemudian anggota Resmob Polresta Malang Kota, langsung memberikan tindakan tegas terukur. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951,” tandasnya. (And)

Share: