MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Jalan Emprit Mas, No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (28/9/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota di Jalan Jaksa Agung Suprapto, No.19, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut terungkap, bahwa alasan pelaku membunuh korban yang merupakan istri sirinya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K, M.Si dihadapan awak media menjelaskan kronologi pengungkapan kasus diawali, pada Minggu (19/9/2021).
“Anak korban berinisial BA datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan ke penyidik, bahwa ibunya yang berinisial RDS (56) meninggal tidak wajar. Berbekal laporan tersebut, Tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di tempat persemayaman Yayasan Gotong Royong,” terang Buher sapaan akrabnya.
Mantan Kapolres Batu ini mengatakan, pada Senin (20/9/2021), melalui bukti-bukti yang telah didapat, persesuaian dari keterangan saksi, maka penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan, bahwa janazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.
“Dari Hasil pengembangan, pada Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujar Buher.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Priambodo menambahkan, bahwa dari hasil penyidikan yang didapat, pelaku mengaku telah membunuh istri sirinya, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah disiapkan sebelumnya, pada Jum’at (17/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pada saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi, lalu pelaku masuk kemudian memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali, hingga korban tak bergerak. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, dirinya memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban,” tukas Tinton.
Setelah dipastikan korban tidak bergerak, lanjut Tinton, pelaku langsung membersihkan darah pada tubuh korban, lalu korban mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset.
“Pelaku menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar. Dari hasil penyelidikan, pelaku memang mengaku telah membuhuh istri sirinya itu karena jengkel dan dendam dengan korban, sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak pelaku agar segera pindah dari rumah. Dan pengakuan pelaku merencanakan pembunuhan itu sejak dua Minggu lalu sebelum kejadian,” tandas Tinton. (And)