Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Media Online Indonesia (MOI) ke 3 di Indonesia, juga turut dirayakan DPC MOI Malang Raya, yang diselenggarakan di Rumah Makan Kertanegara, Jalan Kertanegara, No.1, Kota Malang itu berjalan sukses dan lancar, pada Sabtu (18/9/2021) siang.

Pada kegiatan acara tersebut dihadiri jajaran penggurus DPC MOI Malang Raya dan Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Penasihat Hukum, Pembina beserta seluruh anggota DPC.

Ketua DPC MOI Malang Raya Darsono Kuntho menjelaskan, pada HUT MOI ini tentunya secara nasional keberadaan MOI sudah dikenal dan sudah diakui secara luas di Malang Raya pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

“MOI mengedepankan independensi kepada seluruh anggotanya, selain itu MOI berkembangnya sangat luar biasa sekali, dengan total anggotanya mencapai 90 orang. Kami menyampaikan, agar cara menjalankan profesi wartawan harus profesional dan jangan melupakan kaidah jurnalistik. Kode etik jurnalistik mutlak, harus dikedepankan. Kami juga rencana bakal menggelar diklat jurnalistik dan UKW, agar profesionalisme jurnalis lebih terarah,” terang Cak Dar, sapaan akrabnya.

Darsono yang juga sebagai pimpinan media online malangpagi.com ini menguraikan, bahwa hal itu juga berlaku bagi organisasi pers manapun.

“Dalam organisasi pers memang ada AD/ART dan peraturan lainnya. Tujuan bergabung di organisasi pers, salah satunya memang melindungi wartawan berikut medianya, jika semisal tersandung masalah hukum atau sengketa pers. Jadi, organisasi pers yang menaungi bisa membantu,” ucap dia.

Ditempat yang sama, Ronny Agustinus selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPC MOI Malang Raya menyampaikan, dimasa pandemi Covid-19 ini MOI Malang raya juga peduli dengan kondisi ekonomi bagi warga yang terdampak, dengan memberikan bantuan sembako beberapa waktu lalu.

“Program MOI Malang Raya ke depan, selain peduli dengan masyarakat, MOI sendiri juga membekali anggotanya dengan program kejurnalistikan. Ya, semisal menggelar diklat jurnalistik, yang mana tujuannya agar para jurnalis lebih profesional,” tuturnya.

Menurutnya, profesi jurnalis pekerjaan yang tidak mudah dikerjakan, dimana hal tersebut dibutuhkan wawasan dan intelektual pemikiran yang tinggi, utamanya dalam mengolah naskah menjadi bahan berita.

“Pun halnya dengan jurnalis itu sendiri, karena kita dituntut dalam hal keberimbangan dan keakuratan berita. Maka, otomatif kinerja jurnalis harus obyektif dan independen serta profesional dalam melaksanakan tupoksi sebagai syarat utama profesi sebagai seorang jurnalis,” ungkap dia.

Pada kesempatan ini, Pembina DPC MOI Malang Raya, Ir. Suryo Widodo, MT berharap, agar keberadaan organisasi pers MOI Malang Raya semakin solid dengan tetap mengedepankan profesional, dan independen bagi seluruh anggotanya.

“Saya ucapkan selamat ulang tahun MOI yang ke 3 tahun, semoga semakin kompak dan sukses selalu dalam pemberitaan yang positif, membangun serta mengedukasi masyarakat Malang Raya, tentunya dengan muatan-muatan berita yang berimbang,” tukas Suryo Widodo.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum DPC MOI Malang Raya dari LBH Malang, Andi Rachmanto, SH yang juga founder Maha Patih Law Office juga menyampaikan sekaligus berharap, agar organisasi pers MOI Malang Raya, anggotanya semakin solid dan rukun dengan rekan seprofesi, tanpa harus saling menjatuhkan satu dengan lainnya.

“Jadi harapan kami seperti itu, agar semua pihak memahami terkait keberadaan jurnalis didalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimna fungsinya sebagai kontrol sosial atas kebijakan-kebijakan yang ada. Dan didalam melakukan tugas profesinya, seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini menambahkan, dengan tupoksi jurnalis dalam melaksanakan kegiatan peliputan, seperti investigasi yang berkaitan dengan temuan atau pemberitaan yang bermuatan hukum, haruslah obyektif yang berkiblat pada fakta dan data yang diperoleh di lapangan.

“Ya, hal itu penting. Selain itu jurnalis juga seyogyanya harus melek (paham-red) hukum. Jika tidak, maka membahayakan dirinya, keluarganya dan medianya. Karena, jurnalis setelah mengumpulkan bahan berita menjadi naskah, selanjutnya mempublish ke medianya hingga sampai kepada khalayak komunikan (pembaca-red). Maka dari itu, dibutuhkan wawasan yang luas agar kinerjanya profesional dan jangan mau di intervensi pihak manapun, apalagi sampai dipecah belah dan diadu domba dengan sesama wartawan,” paparnya.

Alumni LASMI Angkatan lV yang juga mantan wartawan ini menambahkan, bagi seorang yang berprofesi sebagai jurnalis, hal mutlak dan penting yang harus diketahui adalah juga pemahaman tentang hukum dan undang-undang.

“Ya, contohnya jika rekan jurnalis meliput atau ngepos di instansi Kepolisian, maka mahfud harus paham undang-undang tentang Polri. Pun begitu pula halnya meliput di OA (Organisasi Advokat), maka juga harus paham tentang undang-undang advokat. Semoga di hari ulang tahun DPC MOI Malang Raya ke 3 ini, semakin sukses selalu ke depannya,” tandas dia. (Yan)

Share: