MALANG NEWS – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, pada Selasa (14/9/2021) memberikan penjelasan atas posisi level 3 Kota Malang dalam penetapan perpanjangan PPKM, yang akan berakhir pada 20 September 2021 nanti.
“Pada prinsipnya kita sekarang konsisten mengikuti INMENDAGRI 42 tahun 2021,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan, pihaknya berupaya melihat indikator yang menjadi penilaian. Selain itu juga berupaya meningkatkan rasio tracing menjadi 1 : 15.
“Kami melihat indikator yang menjadi penilaian. Tidak hanya itu, kami juga berupaya meningkatkan rasio tracing menjadi 1 : 15,” jelasnya.
INMENDAGRI
Inmendagri no 42 tahun 2021 berisi aturan terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Jawa dan Bali.
Aturan Inmendagri no 42 tahun 2021, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 13 September 2021.
Inmendagri No 42 Tahun 2021, Indikator Vaksin Tentukan Penetapan Level PPKM Penetapan level PPKM di suatu wilayah, kini memasukkan indikator capaian total vaksinasi Covid-19.
Berikut Penjelasannya
Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen, dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1. (Had)