MALANG NEWS – Terkait soal perkara dugaan intimidasi, yang diduga dilakukan oleh salah seorang dari pihak pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu beberapa waktu lalu, yang menimpa seorang jurnalis dari salah satu media online di Jawa Timur, jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto, yang biasa melakukan tugas peliputan di Kota Batu, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di Pos Batu LBH Malang (Komplek Cafe & Resto Dendeng Ontong) Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (10/9/2021).
Petistiwa itu mencuat, tatkala usai jurnalis tersebut saat melakukan upaya konfirmasi lanjutan. Dirinya mengaku di intimidasi oleh salah seorang pihak pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu itu.
Yang selanjutnya pasca kejadian, jurnalis yang bersangkutan kemudian melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya ke Satreskrim Polres Batu, dengan didampingi rekan-rekan seprofesinya.
“Jadi setelah laporan ke polisi, pihak redaksi klien kami menunjuk tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Lumajang, yang selanjutnya mensupervisikan kepada rekan-rekan advokat publik LBH Malang & Maha Patih Law Office, untuk mendampingi kontributornya yakni saudara Lukman didalam perkara ini,” ujar Moch Arif Fitroh Hidayatullah, S.H saat konferensi pers dihadapan awak media.
Arif juga menambahkan, bahwasanya semua pihak yang berperkara agar selalu menghormati semua mekanisme dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Pihak kami (pelapor-red) telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selanjutnya kita percayakan kepada penyidik. Kami yakin, POLRI akan bertindak professional. Kalau toh pihak terlapor melaporkan balik, ya kami hargai hal itu. Intinya didalam berperkara yang menyangkut profesi jurnalis, maka hendaknya berpedoman pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” imbuh anggota PERADI Malang Raya ini.
Ditempat yang sama, Antonius Dedy Susetyo, S.H yang juga anggota dari tim kuasa hukum dari LBH Malang juga menyampaikan, bahwasanya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan pihaknya kini mengaku siap mengawal jalannya proses perkara tersebut.
“Kita tunggu saja prosesnya. Karena kami yakin rekan-rekan penyidik membutuhkan kecermatan dan ketelitian didalam menangani perkara ini. Karena perkara ini menyangkut profesi jurnalis, yang mana jelas didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis, dilindungi oleh UU Pers yakni UU No. 40 tahun 1999,” tegasnya.
Ketika disinggung tentang laporan balik yang dilakukan pihak terlapor, Dedy menanggapinya bahwa tim kuasa hukum dari LBH Malang dan Mahapatih Law Office akan totalitas dan all out, dalam mengawal perkara tersebut sampai kepada proses pengadilan.
“Kita tunggu saja. Andaikan dilaporkan terkait pencemaran nama baik, menurut saya ini ranahnya sengketa pers, jelas sekali diatur dalam Undang-Undang Pers ada hak jawab dan ada hak koreksi. Jadi, semua itu ada mekanismenya berikut juga kita harus menghargai Dewan Pers. Karena sampai saat ini, juga belum ada panggilan terkait laporan balik. Pada intinya kami selalu siap,” tandasnya. (Yan)