Ikuti Kami di Google News

KBO Satreskrim Polres Batu, Iptu Anton Hendry Subagyo, S.H. saat menyambut kunjungan dari tim redaksi jatimhariini.com, dan tim kuasa hukum beserta jurnalis korban dugaan intimidasi. (Yan)

MALANG NEWS – Soal jurnalisnya yang mengaku diintimidasi dan sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Batu, pada Rabu (18/8/2021) lalu, kini Tim Biro Hukum dan jajaran Redaksi Media Online jatimhariini.com mengunjungi Mapolres Batu, Jumat (20/8/2021).

Kedatangan redaksi dari Media Online Jawa Timur itu diterima langsung oleh KBO Satreskrim Polres Batu, Iptu Anton Hendry Subagyo, S.H.

Iptu Anton Hendry Subagyo, S.H KBO Satreskrim Polres Batu menegaskan, bahwa kasus dugaan intimidasi, perampasan HP dan penahanan salah seorang jurnalis yang bertugas di Kota Batu atas nama Yiyin Lukman Adiwinoto, pihaknya berjanji bakal menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan oleh salah seorang dari rekan jurnalis di Kota Batu sudah kami terima, pastinya kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anton.

Ditempat yang sama, Rohim selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum korban yang terdiri dari Biro Hukum Redaksi beserta para Advokat Mahapatih Law Office berharap, semoga penegakan hukum nantinya bakal memberikan efek jera kepada terduga pelaku, sehingga lebih menghargai profesi jurnalis.

“Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain, bahwa profesi wartawan atau jurnalis itu dalam melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang, khususnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” harap dia.

Diungkapkan Rohim, dalam laporan ini, Tim Kuasa Hukum Redaksi juga mendapat dukungan dari para Advokat dari Mahapatih Law Office, untuk turut serta mendampingi kliennya.

“Saya berterimakasih sekali, karena dalam perkara kasus ini juga dibantu dari rekan-rekan Advokat sesama PERADI yang berada di Kota Malang,” bebernya.

Direktur jatimhariini.com, Mujibul  Choir menambahkan, jika kedatangan Pimpinan Redaksi beserta jajaran dan Tim Biro Hukum itu, bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan mensupport sebagai penyemangat bagi jurnalisnya yang juga menjabat sebagai kontributor Malang Raya.

“Karena pasca peristiwa nahas itu, saat ini wartawan kami masih dalam kondisi trauma, akibat insiden dugaan perampasan dan intimidasi maupun penahanan yang dilakukan oleh salah seorang terduga sebagai pengelola dan security pada Pusat Brawijaya Oleh-oleh Kota Batu,” papar dia.

Sementara itu, saat ditemui dikantornya Jalan Trunojoyo, No. 35, Kota Malang, Andi Rachmanto, S.H selaku founder Mahapatih Law Office membenarkan, bahwasanya telah dikunjungi pihak korban (jurnalis-red) beserta Tim Redaksi dan Biro Hukum dari media online tersebut, guna turut serta didalam pendampingan hukum perkara yang dimaksud.

“Tadi korban beserta redaksi dan biro hukum bertandang kemari, dan kami antusias menyambutnya, karena selain sesama berasal dari PERADI serta kita sepakat, bahwa profesi jurnalis harus dilindungi dan dihargai. Jadi tidak boleh siapapun berlaku semena-mena, terlebih terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” kata Andi sapaan akrabnya.

Pria yang juga sebagai ketua LBH Malang ini juga menyampaikan, pihaknya menyambut antusias dan bakal menerjunkan beberapa Advokat dari Mahapatih Law Office, untuk turut serta mengawal perkara tersebut.

“Sebagai sesama Advokat, terlebih sama-sama berasal dari Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kami menyambut antusias kedatangan biro hukum beserta redaksinya. Kita juga tidak mau terlalu dini men-judge. Namun yang jelas, unsur dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 telah terpenuhi, dan apabila nantinya ternyata terdapat intimidasi maupun perampasan HP serta penahanan, maka bisa dijadikan pemberat didalam penjeratan pasalnya,” tukas dia.

Alumni FH UNISMA ini berharap, agar perkara yang menimpa salah seorang jurnalis atau wartawan di Kota Batu itu menjadi atensi oleh pihak penyidik.

“Kami berharap, agar ke depannya perilaku intimidasi terhadap rekan jurnalis tidak terjadi lagi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Batu, yang mana telah menerima laporan klien kami dan telah bekerja secara profesional,” tandasnya.

Terpisah, awak media berupaya mengkonfirmasi ke pihak manajemen Pusat Brawijaya Oleh-oleh Kota Batu. Namun, saat tiba di lokasi pihak manajemen tidak berada di tempat, media ini hanya ditemui Satpam.

“Tadi ada, tapi sekarang sudah pulang,” katanya singkat sembari mewanti agar namanya tak disebut.

Pun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp lagi-lagi pihak manajemen belum memberikan jawaban, terkait dugaan terjadinya peristiwa perampasan HP, intimidasi dan penahanan seorang jurnalis, yang kala itu bermaksud melakukan konfirmasi lanjutan. (Yan)

Share: