MALANG NEWS – Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran, Penny Tri Herdiani sebagai tersangka. Penny pun kini resmi ditahan di Rutan Polres Malang.
“Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” katanya dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi di Mapolres Malang, pada Minggu (8/8/2021).
“Tanggal 2 Agustus 2021, penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor, PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” tegas Bagoes.
Perwira berpangkat dua melati ini menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui Tersangka menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang, di Kecamatan Pagelaran semenjak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira 450 juta rupiah,” paparnya.
Bagoes menjelaskan, ada motif tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pertama, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat atau meninggal dunia, 4 KKS untuk KPM hanya diberikan Sebagian.
“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, TV, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari,” ungkapnya.
Bagoes menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 33 (tiga puluh tiga) buah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) an. KPM dan 33 (tiga puluh tiga) buah Buku Rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sejumlah Bundel Rekening Koran; Sejumlah unit peralatan Elektronik 1 (satu) set meja kursi taman warna hitam 1 (satu) unit Yamaha (NMAX) tahun 2015 Nopol N-5873-EBD warna hitam Noka. MH3SG3110FK011403 Nosin. G3E4E011319 beserta kunci kontak dan STNK nya.
“Dan ada uang tunai sebesar Tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000,-). Ada juga satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah,” tutupnya. (Mad)