MALANG NEWS – Soal adanya Perpanjangan PPKM Darurat, Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH menegaskan, bahwa tidak merubah aturan yang ada dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, karena Kota Batu masih berada di assment 4 dan level 4. “Sebab, Kota Batu saat ini masih berada di Zona merah. Maka dari itu, pemberlakuan masih seperti kemarin ketika PPKM Darurat,” kata Catur sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media, usai mendampingi Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto, saat
meninjau tempat Isoter di YPPII Kota Batu, Selasa (27/7/2021).
Mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengungkapkan, ada beberapa perubahaan di tempat rumah makan, seperti restoran dan warung makan lainnya, yaitu boleh makan di tempat.
“Ya, boleh makan ditempat, namun dibatasi untuk pengunjung hanya berjumblah tiga orang saja dengan batas waktu hanya 30 menit saja,” tegasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga menyebutkan, bahwa mobilitas masyarakat saat ini masih bisa ditekan.
“Alhamdulilah, di Kota Batu mobilitas masyarakat masih bisa kita tekan dengan adanya rekayasa lalu lintas. Disamping itu, masyarakat juga telah mengerti tentang keadaan di Kota Batu,” tukas dia.
Pun begitu, dirinya berharap, agar masyarakat dapat bekerjasama demi untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di Kota Batu.
“Semoga kita bisa bergandengan tangan dan bekerjasama semuanya, bahu-membahu agar Kota Batu levelnya segera cepat turun,” pungkasnya. (Yan)