Ikuti Kami di Google News

Dedy S, SH, Ketua LBHNI dan LPKNI, mendukung pelaporan soal wartawan di Kota Batu yang diancam dibunuh. (Mad)

MALANG NEWS – Beredarnya pemberitaan dibeberapa media massa, soal tiga jurnalis di Kota Batu yang dituduh telah melaporkan ke pihak satgas Covid-19, tentang acara resepsi pernikahan yang terjadi di RT 06, RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, pada Senin (19/7/2021) lalu, rupanya kian memanas.

Hal itu dikarenakan, ketiga orang jurnalis yang tinggal di desa tersebut dituduh melaporkan, hingga terjadilah tindakan pidana yang berujung pada aksi pengancaman pembunuhan, dan intimidasi dari oleh beberapa warga setempat dan pihak yang melangsungkan hajatan pernikahan tersebut.

Dedy S, SH, Ketua LBHNI (Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia) dan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indinesia) wilayah Kabupaten Malang, menegaskan, bahwa dalam hal ini sudah jelas ranah hukumnya.

“Satu tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan, serta keluarganya. Dan kebetulan juga salah satu anggota dari DPC MOI Malang Raya dan sebagai wartawan media online, yang bertugas di Kota Batu. Jadi pelaku pengancaman harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Bersama rekan Fauzia Irnani, SH Advokat serta Paralegal LBHNI dan LPKNI, Dedy mengaku siap mengawal juga mendukung pihak Kepolisian untuk memproses hukum kepada pelaku.

“Saya sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan para pihak tersebut, sekaligus juga mendukung proses hukum yang berjalan sekarang ini. Hukum harus ditegakkan demi mendapatkan keadilan bua rekan-rekan wartawan Malang Raya, tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Iapun juga membenarkan, sikap dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh rekan-rekan wartawan, untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Batu, guna mendapatkan jaminan keamanan juga kepastian hukum kepada wartawan dan keluarganya.

“Sudah bagus dan langkah yang tepat, apabila wartawan mendapatkan ancaman juga intimidasi terkait dengan tugas profesi kewartawanan. Saya sebagai Ketua LBHNI juga LPKNI, sangat mendukung langkah-langkah rekan wartawan dan rekan LBH lain yang sudah mendampingi rekan wartawan, disaat melaporkan para pihak tersebut. Sudah seyogyanya agar melindungi jurnalis, dan menindaklanjuti laporan ancaman pembunuhan dan intimidasi itu dengan sungguh-sungguh dan profesional,” tukas dia.

Dirinya juga berjanji, bakal mengawal proses pelaporan tersebut, serta mendukung upaya pihak Kepolisian Polres Batu agar bekerja secara profesional, untuk mengungkap siapa dalang pelaku dan oknum warga atau otak provokator di balik peristiwa pengancaman pembunuhan ini.

“Soal pengancaman kepada jurnalis itu harus segera di proses, apa motivasi dan tujuannya. Kami serta beberapa LBH lainnya, bakal terus mengawal kasus tersebut sampai benar-benar selesai, biarlah rekan-rekan wartawan mendapatkan keamanan, keadilan juga perlindungan hukum yang berlaku khususnya di Kota Batu,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, sudah jelas-jelas pemerintah saat ini tegas melarang adanya berkegiatan di saat PPKM Darurat yang sedang berlangsung sekarang ini.

“Ya, tak terkecuali juga dengan aktivitas resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan, ditambah saat ini pemerintah juga kembali memperpanjang PPKM Darurat, untuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona,” pungkasnya. (Mad)

Share: