Ikuti Kami di Google News

Kayat Hariyanto, S.H., M.H, penasehat hukum dari Almarhumah Lany Wisuda. (Yan)

MALANG NEWS – Soal perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) pengadaan tanah SMA Negeri 3 Kota Batu yang berlokasi di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diduga dipetieskan, Kayat Hariyanto, S.H., M.H selaku penasehat hukum dari Almarhumah Lany Wisuda (72) menyayangkan, serta menduga jika perkara dugaan pengadaan lahan itu terkubur bersama kliennya.

“Kami tidak ingin perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMA Negeri 3 di Kota Batu terkubur, seiring meninggalnya klien kami,” kata Kayat kepada awak media di kantornya, pada Kamis (1/7/2021).

Berkaitan dengan perkara itu, lanjut kayat, sudah jelas kontruksi hukumnya, mengingat hal itu diketahui saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebelum meninggal.

“Kami memang menduga kuat ada keterlibatan ASN berinisial ES dan beberapa orang lagi dari pihak swasta berinisial LLK dan orang-orang lain-lainnya,” tegasnya.

Saat itu, diuraikan Kayat, bahwa dirinya kala itu saat tengah mendampingi pemeriksaan oleh BPKP Jawa Timur.

“Ya, jadi BPKP menerangkan dengan terang dan runtut peran masing-masing, di duga ES mengetahui detail proses jual beli pengadaan tanah atau lahan yang dimaksud,” terang dia.

Meski begitu, dirinya sangat menyayangkan, sampai saat ini tim kuasa hukum belum menerima kabar apapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan tersebut.

“Padahal saat itu pihak Kejari Batu bakal menetapkan tersangka, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut apapun, dan kami tidak mau nanti klien kami dikambinghitamkan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan lahan itu,” tukasnya.

Kayat menduga, jika dalam perkara yang tengah ditanganinya ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan mencoba melakukan lobi-lobi untuk mempetieskan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas lahan yang dimaksud.

“Kami menduga adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan lobi-lobi, terkait perkara yang kami tangani hingga dipetieskan,” ungkap Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini dalam nada meyakinkan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika pihaknya tetap bakal melaksanakan dan memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan di SMA Negeri 3 Kota Batu itu.

“Kami tetap akan meneruskan kasus tersebut, karena saat ini kami masih menunggu hasil dari audit BPK RI,” pungkasnya singkat, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Sekadar diketahui, lahan SMA Negeri 3 Kota Batu itu dibeli oleh Pemkot Batu yang dianggarkan dalam APBD Pemkot Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar.

Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi. Diduga ada sangkaan tindak pidana korupsi berupa mark-up yang berakibat merugikan keuangan negara.

Untuk mengungkap kasus perkara yang dimaksud, tim penyidik Kasi Pidsus Kejari Batu juga telah memeriksa sejumlah 50 saksi. Para saksi yang diperiksa itu mulai dari pihak swasta, ASN yang aktif maupun yang sudah purna tugas atau pensiun.

Tak hanya itu, bahkan penyidik juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif maupun yang sudah non aktif. Mereka diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Batu tahun 2014 silam. (Yan)

Share: