

MALANG NEWS – Tingginya angka kriminalitas serta over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, mendorong para pihak penegak hukum tengah gencar didalam penerapan ‘Restorative Justice’.
Seperti halnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Senada dengan hal diatas, LBH Malang melalui para Advokat Publiknya berharap, semua elemen penegak hukum juga turut andil didalam penerapan keadilan yang restoratif.
Berkaitan hal tersebut, saat ini LBH Malang tengah menangani pendampingan perkara pidana nomor 167/Pid.B/2021/PN Mlg & nomor 168/Pid.B/2021/PN Mlg, yang saat ini dalam persidangan memasuki tahapan tuntutan.
“Kami harap nantinya, Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang bijak, mengingat dalam perkara ini para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan juga secara materiil hukumnya. Kami rasa bisa untuk diterapkan Restorative Justice,” kata Andi Rachmanto, S.H selaku kuasa hukum yang mendapingi perkara tersebut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Senin (28/6/2021).
Mantan Wartawan ini juga menyampaikan, disatu sisi Pemerintah khususnya dalam hal ini Kementrian Hukum & Ham mencatat, bahwasanya beberapa Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan ditingkat kepolisian telah melebihi kapasitas (over capacity).
“Ya, tapi disisi lain juga terdapat pihak yang seolah gencar-gencarnya untuk memenjarakan para pelaku kejahatan. Hendaknya kita semua memahami salah satu asas dari Hukum Pidana, yaitu Ultimum Remedium yang mana penerapan sanksi pidana atau kurungan merupakan jalan akhir sebelum melalui cara-cara kekeluargaan, mediasi, maupun jalur hukum administrasi,” paparnya.
Meski begitu, masih kata Andi alumnus UNISMA FH ini, tentunya hal tersebut khususnya untuk perkara-perkara pidana ringan dan yang mana terbuka peluang lebar.
“Utamanya untuk mencapai keadilan yang restoratif,” imbuh ketua LBH Malang yang juga kuasa hukum dari Sudarwoko dan Galang Aji Saputra ini.
Sementara itu, Tri Cholifah selaku pihak keluarga dari terdakwa juga menyampaikan hal yang serupa dan berharap, agar suami dan anaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
“Saya harap Bapak dan Galang dapat dibebaskan, toh perkara ini juga sudah damai dengan pihak korban,” ungjap dia.
Menurutnya, mereka (Sudarwoko dan Galang-red) juga merupakan tulang punggung di keluarganya tersebut, yang mana sehari-hari bekerja sebagai kuli batu dan serabutan, sedangkan Galang sebelumnya bekerja sebagai security.
“Hasil kerja mereka untuk menopang perekonomian kami, kalau mereka dipenjara lantas bagaimana nasib kehidupan keluarga kami?,” keluh Istri dari terdakwa sembari terisak.
Sekadar diketahui, sebelumnya para terdakwa ini merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri Handphone milik AR yang tertinggal atau tergeletak diatas jok motor, yang mana selanjutnya para pihak telah bersepakat berdamai.
Namun, hingga saat ini perkara tersebut tetap terus berjalan sampai dengan di Persidangan. (Yan)