Ikuti Kami di Google News

Ketua LSM Alab-alab Gaib Sampurno, saat tengah mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Pemkot Batu. (Yan)

MALANG NEWS – Sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kota Batu, mendatangi kantor Satpol PP Pemkot Batu yang berlokasi di Balaikota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (25/6/2021) siang.

Gabungan LSM dari YUA Jatim, LIRA dan Alab-alab itu, buntut dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada salah satu developer perumahan Skypark Resort, yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu, berdasarkan dari pernyataan Kuasa Hukum perumahan Skypark Resort, Suwito Joyonegoro, SH.

Kedatangan mereka langsung disambut Kasatpol PP Pemkot Batu, M. Noer Adhim dan diterima di ruang kerjanya.

Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan, SH menjelaskan, bahwa tujuan mendatangi kantor Satpol PP Pemkot Batu, guna mengkonfirmasi atas adanya dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Pemkot Batu yang diduga terlibat konspirasi jahat yang tidak bertanggungjawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“Kedatangan kami, bermaksud untuk mengkonfirmasi kepada pihak Satpol PP Pemkot Batu, kebenaran soal adanya dugaan oknum Satpol PP Pemkot Batu berinisial WPU, yang diduga telah meminta uang 200 juta untuk bisa membantu mengurus izin perumahan Skypark Resort di Pemkot Batu,” kata Alex sapaan akrabnya.

Berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola perumahan Skypark Resort, melalui Kuasa Hukumnya Suwito Joyonegoro, SH lanjut Alex, WPU kala itu dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU.

Di jelaskan Alex, jika pada waktu itu CBU awalnya tidak kenal, namun karena pihak pengelola Skypark Resort dikenalkan kepada temannya yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.

“Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol PP Pemkot Batu berinisial WPU itu,” terang dia.
Ditegaskan Alex, jika memang ada oknum Satpol PP Pemkot Batu yang terbukti bermain, maka dirinya bakal melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum, Ombudsman dan Inspektorat Pemkot Batu.

“Jika terbukti mereka harus ditindak, karena ketika mereka berbicara tentang penegakan Perda, tetapi pada kenyataannya mereka malah bermain dengan memperkaya diri sendiri, tentu saja itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua LSM Alab-alab, Gaib Sampurno mengatakan, bahwa jika ada dugaan oknum Satpol PP Pemkot Batu yang diduga meminta uang soal perizinan perumahan Skypark Resort, dirinya tak segan-segan bakal melaporkan.

“Kedatangan kami kesini mengkonfirmasi, siapa oknum Satpol PP Pemkot Batu yang diduga meminta uang untuk perizinan perumahan Skypark Resort itu. Bilamana dikemudian hari ditemukan bukti, maka kami bersama gabungan LSM bakal melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Pemkot Batu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkot Batu M. Noer Adhim menegaskan, bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, soal dugaan adanya permintaan uang untuk perizinan perumahan Skypark tersebut.

“Saya sudah tanyakan kepada yang bersangkutan, tetapi memang tidak melakukan (meminta uang-red) soal perizinan perumahan itu. Jadi, kepada rekan-rekan LSM dan Wartawan, isu itu memang tidak benar, karena tupoksi Satpol PP hanya menegakkan Perda, bukan ranahnya untuk melakukan perizinan,” tandasnya. (Yan)

Share: