

MALANG NEWS – Soal kasus dugaan adanya penganiayaan yang dialami MT, salah seorang pegawai tempat hiburan malam Nine House Alfresco, yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang menjadi atensi serius bagi Polres Makota.
Betapa tidak, pasalnya, berdasarkan keterangan korban, J, selaku pemilik tempat karoke yang menjadi terduga pelaku itu disebut telah melontarkan tantangan kepada korban, untuk melaporkannya ke polisi.
“Ya, karena dia mengaku tidak bisa disentuh oleh hukum, alias kebal hukum,” ujar MT, menirukan perkataan J, beberapa waktu lalu.
Tak pelak, melalui viralnya pemberitaan diberbagai media, pernyataan itu langsung direspon Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. “Tidak ada yang kebal hukum,” kata Abah Sutiaji, sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menegaskan, bahwa seperti yang dibilang Bapak Wali Kota Malang (Sutiaji), tidak ada yang kebal hukum.
“Jadi saya tegaskan di sini tidak ada yang kebal hukum, kita akan bekerja secara profesional,” tegas Buher, sapaan akrabnya, Senin (21/6/2021) siang.
Alumnus Akpol 2000 ini juga berjanji, apabila semua bisa lengkap dalam satu hari, pihak kepolisian bakal meningkatkan status tersangka kepada J.
“Kalau saksi hari ini hadir, hasil visum ada, korban bisa diperiksa, saya akan gelar perkara dan akan meningkatkan status tersangka hari ini. Maka kasih saya waktu untuk itu,” ujarnya mempertegas.
Berkaitan dengan kasus tersebut, mantan Kapolres Batu ini juga menyampaikan, adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam memeriksa kasus yang dimaksud.
“Pada saat mendapatkan laporan itu, kami memang langsung mendalami hasil visum ke korban, tapi dia belum datang, lalu kami jemput bola juga dengan cari saksi yang netral, namun belum bisa juga,” ungkapnya.
Berkaitan dengan saksi saat itu, pria yang pernah menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Kalsel itu mengaitkan dengan lokasi pada saat kejadian.
“Kasus ini terjadi di satu ruangan, kalau kami ambil saksi yang tidak netral, maka bisa berdampak pada penegakan hukum kami,” terang dia.
Terpisah, Kuasa Hukum MT, Leo A. Permana S.H., M.Hum mengatakan, pada Sabtu (19/6/2021) kemarin, pihak penyidik menghubunginya.
“Jadi pada Sabtu malam setelah kejadian itu, salah satu penyidik menelpon kami untuk meminta keterangan, namun karena faktor kesehatan daripada klien kami yang waktu itu belum bisa diminta keterangan,” ucapnya.
Atas aksi dari Polres Makota yang telah jemput bola, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja kepolisian.
“Tetus terang, kami sangat mengapresiasi atas respon dari penyidik, rencananya memang hari ini saya hadirkan korban untuk pemeriksaan, tapi karena masih pusing dan mual saya baru bisa hadirkan satu saksi yang lain,” tandasnya.
Sekadar diketahui, MT salah seoarang pegawai Nine House Alfresco telah melaporkan J, bosnya ke polisi. Hal itu buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan J, kepada dirinya hingga menyebabkan pegawai perempuan berusia 36 tahun tersebut luka-luka.
Tak hanya itu, bahkan menurut pengakuan MT, dirinya juga mengaku sempat disundut rokok gara-gara dituduh telah menggelapkan uang perusahaan. (And/Yan)