Ikuti Kami di Google News

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendampingi para korban, saat konferensi pers. (Yan)

MALANG NEWS – Dugaan kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu, para korban mulai buka suara dan mengungkapkan kepada awak media, saat konferensi pers.

Para korban mengungkapkan apa yang telah mereka alami dengan didampingi Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, di Resto Dendeng Ontong, Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Sabtu (19/6/2021) siang.

Para korban berharap, agar pemilik Sekolah SPI berinisial JE segera cepat diproses secara hukum.

“Saya berharap, agar JE segera cepat diproses. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi justru untuk nasib adik-adik kami yang ada di SMA SPI Kota Batu,” tutur Mawar, salah satu korban (bukan nama sebenarnya).

Menurutnya, jika JE tidak segera ditangkap, para korban kwatir jika yang bersangkutan bakal melanjutkan perbuatannya ke siswa dan siswi di SMA SPI yang tergolong anak tak mampu secara ekonomi dan yatim piatu.

“Kalau tidak segera diproses hukum, maka saya khawatir akan menimpa adik-adik kelas yang akan menjadi korban. Karena kami tahu sendiri modusnya sudah seperti itu,” ungkanya.

Ditempat yang sama, Melati  yang juga salah satu korban juga (bukan nama sebenarnya) menambahkan, bahwa modus JE ketika melancarkan aksinya dengan memanggil satu per satu para siswi ke rumah pribadinya di Surabaya.

“Saya dipanggil ke rumah JE, dan tinggal di sana selama kurang lebih lima hari. Pada awalnya kami sangat bangga dipanggil oleh seorang mentor dan motivator luar biasa. Karena JE juga memberikan motivasinya dengan menunjukkan rumah besar dan isinya yang serba mewah. JE bilang “Kamu punya impian rumah seperti ini bisa terwujud, seperti Koko yang punya rumah mewah dan besar, pasti kamu juga bisa nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyampaikan, bahwa keinginan para korban bukan untuk menutup SMA SPI.

“Akan tetapi, para korban ingin ada evaluasi di sekolah yang juga sebagai tempat pembuatan sejumlah film nasional. Karena sekolah itu dibutuhkan anak yang tiga kategori tadi (tidak mampu, dan yatim piatu). Tidak ada kata damai, saksi korban mengatakan, harus dihukum sesuai dengan perbuatan dari terduga pelaku,” katanya.

Dijelaskan Arist, bahwa dengan modus operandi JE untuk melakukan kekerasan seksual, salah satunya dengan mengundang satu hingga tujuh siswi SMA SPI ke rumahnya di Surabaya.

“Maka ancaman hukuman yang akan diterima JE, bisa dengan penjara seumur hidup. Bahkan JE juga bisa terancam hukuman kebiri. Karena ini sudah masuk dalam kategori extraordinary crime, jadi kejahatan yang sangat luar biasa. Dan oleh sebab itu, kami menyampaikan ke penyidik Polda Jatim, agar terduga pelaku dapat diancam UU 17 Tahun 2016 sekaligus Pasal 81, 82 dari UU 17 Tahun 2016,” tandasnya. (Yan)

Share: