Ikuti Kami di Google News

Kuasa Hukum Sekolah SPI Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media pada saat konferensi pers. (Dian)

MALANG NEWS – Pihak Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, membantah tuduhan adanya dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi, sebagaimana apa yang telah dilaporkan oleh Ketua Komnas PA ke Polda Jatim, pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

Bantahan itu, disampaikan pihak Sekolah SPI Kota Batu melalui Kuasa Hukumnya Recky Bernadus Surupandy, S.H., M.H, pada saat konferensi pers yang digelar di Sekolah SPI, Jalan Raya Pandanrejo, No.2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (10/6/2021) siang.

Konferensi pers itu dihadiri Kepala Sekolah SPI Kota Batu, Risna Amalia, dan melalui zoom Tokoh Pemerhati Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si atau yang akrab disapa Kak Seto.

“Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu itu tidak benar,” tegas Recky.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak dan khalayak luas, agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

“Kami memperingatkan kepada seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif kepada klien kami, maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dirinya menambahkan, sebagai sekolah, siswa-siswi SPI Kota Batu tetap perlu belajar dengan tenang, aman dan nyaman.

“Sehingga kedatangan pihak-pihak yang menganggu jalannya pembelajaran, menciptakan suasana tidak aman dan mengganggu ketenangan belajar,” ujarnya.

Jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, lanjut Recky, maka pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kami menilai, laporan yang ada saat ini belum terbukti kebenarannya, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas dia.

Reputasi yang Baik

Recky mengungkapkan, Sekolah SPI berdiri sejak 2007 dan terakreditasi, serta memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat.

“Seluruh proses belajar berada dalam pengawasan dan evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, jika terjadi pelanggaran hukum sudah pasti akan menjadi temuan dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Diterangkan Recky, bahwa Sekolah SPI Kota Batu juga memiliki sistem pengawasan internal yang sangat ketat, sehingga semua siswa-siswi dengan segala aktivitasnya dapat terpantau sepenuhnya.

“Sekolah SPI adalah SMA tanpa dipungut biaya dan merupakan sekolah SMA dengan kurikulum SMA reguler. Yang istimewa, di SMA ini siswa-siswinya juga diberi tambahan keterampilan teknis, sehingga setiap lulusan memiliki dua kompetensi berupa pembelajaran reguler dan kompetensi keterampilan bersertifikat,” jelas dia.

Pihak Sekolah SPI, masih kata Recky, juga memperhatikan kesehatan murid-muridnya dengan membiayai biaya berobat secara penuh dan maksimal.

“Bahkan juga ketika terdapat murid yang mengalami sakit tumor ganas pada otak,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia, juga mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang terbuka, sebagai tempat belajar yang baik, aman, nyaman, dan berkualitas bagi para murid-muridnya.

“Hal ini juga terlihat dari kepercayaan Pemerintah Kamboja, dengan mengirimkan sembilan orang warganya untuk menjadi siswi dan bersekolah di SPI,” ungkap Risna.

Di sisi lain, lanjut Risna, Sekolah SPI juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh murid-muridnya, yaitu dikeluarkan dari sekolah untuk dikembalikan kepada orang tua/walinya.

“Aturan ini sudah diketahui oleh siswa-siswi dan walinya ketika mereka diterima di sekolah ini,” tuturnya.

Tanggapan Pemerhati Anak Seto Mulyadi

Sementara itu, Tokoh Pemerhati Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si meminta kepada semua pihak untuk menghargai asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian RI, sebagai institusi yang berwenang untuk mengumumkan apa yang sebenarnya terjadi di Sekolah SPI Kota Batu.

“Marilah kita menghargai dulu praduga tidak bersalah, dan percayakan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Tidak perlu melakukan upaya-upaya seperti datang ke sekolah untuk memberikan tekanan, karena hal ini tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar dengan tenang,” ujar Kak Seto sapaan akrabnya.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini menambahkan, bahwa Indonesia masih membutuhkan banyak sekolah seperti SPI Kota Batu tersebut.

“Karena sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, dan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan mereka,” urai dia.

Menurut Kak Seto, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak ini, Sekolah SPI Kota Batu selama ini banyak melahirkan anak-anak yang berprestasi.

“Dengan adanya tekanan-tekanan itu, anak-anak akan terganggu yang sama saja menjadi tindakan kekerasan kepada anak-anak,” tandasnya. (Dian)

Share: