Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Usai dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur soal dugaan kekerasan seksual yang dialami 15 korban di Sekolah SPI Kota Batu, kuasa hukum Founder Sekolah SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy, S.H., M.H memberikan tanggapan usai kliennya menjadi terlapor, pada Sabtu (29/5/2021) kemarin.

Melalui press release yang diterima awak media melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Recky Bernadus Surupandy, S.H, M.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Recky Bernadus Surupandy & Partner’s, menyampaikan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2021 dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama serta demi membela kepentingan hukum dan kepentingan hak kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Sdr. JE akan
memberikan tanggapan terkait adanya laporan perkara sebagai pihak terlapor di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur di Surabaya (Polda Jawa Timur) dalam perkara, yaitu dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik, dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi,” katanya, pada Senin (31/5/2021).

Lawyer JE menjelaskan, adapun yang menjadi tanggapannya selaku kuasa hukum, bahwa upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang mana terhadap adanya hak tersebut timbul juga suatu kewajiban, untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud, bahwa pihak yang dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini
Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” terang dia.

Menurutnya, adanya suatu kejadian yang dianggap sebagai suatu perbuatan
pidana, kemudian ditindaklanjuti suatu upaya hukum dari pelapor dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka terhadap adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Karena terdapat adanya tindak pidana yang berdasarkan Laporan Polisi (LP)
di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), yang mana dalam laporan tersebut klien kami menjadi pihak terlapor, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan, bahwa laporan tersebut belum terbukti dan
akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Meski begitu, dirinya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari kliennya (JE-red) tersebut.

“Kami meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas, agar dapat
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mana
hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami. Demikian siaran pers (press release) ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia. Pun saat dikonfirmasi wartawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya dan mempercayakan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke tim lawyer.

“Sudah ada tim lawyer, kami percayakan semua statemen-nya,” tandasnya. (Dian)

Share: