MALANG NEWS – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, telah membuka pengaduan korban dari intimidasi pinjaman online (pinjol).
Suwito, SH, Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu menjelaskan, bahwa korban tidak harus anggota atau simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Namun, berlaku bagi siapa saja warga masyarakat Kota Batu. Bahkan, penduduk luar Kota Batu pun kita juga siap melayani,” terang Wito sapaan akrabnya, kepada awak media di kantornya, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, BBHAR sangat merespon keluhan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini, itu setelah beberapa waktu lalu beberapa masyarakat telah mengadu ke kantornya, terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh petugas-petugas bank, dan atau koperasi, dimana korban meminjam secara online.
“Bentuk intimidasi itu bermacam-macam, mulai menyebarkan nilai pinjaman kepada teman-teman dan keluarga nasabah, menyebar foto nasabah, hingga teror terus menerus dengan menggunakan nomor telephone yang berganti-ganti dengan umpatan dan kata-kata tidak senonoh,” ungkap dia.
Mantan wartawan ini menambahkan, nasabah pinjol, memang dibuat resah dan sengaja dibuat tercemar oleh petugas-petugas pinjol dengan harapan nasabah menjadi malu kepada teman-teman kerja beserta keluarga nasabah, dengan tujuan segera membayar pinjaman yang terlambat atau tunggakan cicilan.
“Hal ini merupakan kesalahan perusahaan lembaga keuangan tersebut, yang kita duga kuat adalah lembaga pinjaman online itu illegal,” bebernya.
Meski begitu, nasabah pinjol yang datang mengadu, lanjut Wito, beberapa waktu lalu merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Data kita lindungi dan terjamin tidak akan diketahui umum, karena sifatnya memang private dan kami terikat dengan kode etik Advokat, karena semua anggota BBHAR ini merupakan pengacara-pengacara yang sangat peduli dengan kepentingan umum bagi masyarakat Kota Batu,” tukas dia.
Masih kata Wito, BBHAR tidak membatasi nasabah dari manapun, golongan apapun, anggota partai apa saja, masyarakat umum, ASN, pegawai BUMN, BUMD bahkan TNI-POLRI sekalipun.
“Asalkan mereka korban dari pinjaman online, maka kami siap melayani. Jadi, siapa saja silahkan datang mengadu ke kantor kami, akan kami layani dengan ikhlas, walaupun petugas terbatas karena kesibukan sidang dan pendampingan di kepolisian seperti aktivitas kami, semuanya sebagai pengacara maka mohon pengadu sabar antri,” paparnya.
Dengan demikian, Wito menguraikan, agar masyarakat tidak canggung-canggung mengadu, maka pengaduan tersebut, diakuinya tidak ditempatkan pada kantor DPC PDIP Kota Batu yang berlokasi di Jalan Oro-oro Ombo.
“Tapi melainkan, pada kantor kami di kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partners, yang terletak di Jalan Kapten Ibnu, No.4, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang dulu kami buat posko pengaduan penangguhan pembayaran hutang saat awal Covid-19,” ujar dia.
Dan pengaduan pinjol, disebutkan Wito, bahwa nantinya masih sama dengan saat penangguhan pembayaran hutang dulu.
“Ya, masih sama yaitu gratis atau tidak kita pungut biaya sepeserpun, karena kami sifatnya hanya membantu bagi masyarakat Kota Batu yang terlilit hutang,” pungkasnya. (Dian)