Ikuti Kami di Google News

ati, Bupati Malang H.M. Sanusi
Bupati Malang H.M. Sanusi. (Had)
MALANG NEWS – Mewaspadai dan antisipasi penyalahgunaan bantuan untuk korban gempa yang bisa diancam hukuman mati, Bupati Malang H.M. Sanusi, memberikan pesan dan arahan penting.


“Itu kan selalu ada laporannya, berapa yang masuk, disalurkannya kemana saja. Itu semua harus jelas, tidak boleh sampai ada yang bodong,” ungkap H.M. Sanusi, Selasa (20/4/2021).

Sekilas informasi, Bupati Malang, H.M. Sanusi, meminta jajarannya agar pencatatan pengelolaan dana bantuan terhadap korban bencana gempa bumi tertib dan diperketat.

“Hal itu sebagai langkah antisipasi adanya unsur penyelewengan dana bantuan tersebut,” tegasnya.

Lantas, salah satu cara untuk mengatur ketertiban pengeluaran, Sanusi mengatakan, keuangan akan diatur dengan menerapkan sistem satu pintu.

Artinya, semua bantuan berupa uang hanya boleh diterima di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang. “Sehingga nanti pelaporanya juga akan lebih mudah, tidak pecah-pecah,” bebernya.

Namun secara kelembagaan, sistem pengawasan keuangan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Hukuman Mati Menanti

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Kejaksaaan Negeri Kepanjen sebelumnya telah mewanti-wanti, agar pemerintah tak main-main dengan dana bencana. Karena apabila terbukti terjadi pelanggaran, ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Hal itu seharusnya menjadi peringatan semua yang bertanggung jawab. Dikonfirmasi terkait hal itu, Sanusi membenarkan. Hal itu menurutnya juga menjadi pengingat, agar seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan lainnya bisa bersinergi dengan baik.

“Semua jajaran dari Desa sampai Pemerintah Daerah kami libatkan, Supaya dapat saling kontrol dan mengingatkan, karena ini jumlahnya tak sedikit,” tandasnya. (Had)

Share: