Ikuti Kami di Google News

Sekolah tatap.muka
Mulai 19 April 2021, Dindikbud Kota Malang bakal menggelar sekolah tatap muka. (Foto: Istimewa)
MALANG NEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, bakal menggelar pembelajaran tatap muka mulai 19 April 2021.


Sejumlah sekolah mulai persiapan jelang pembelajaran tatap muka.

Dindikbud Kota Malang mulai menyusun sistem yang bakal diterapkan saat sekolah tatap muka berlangsung, termasuk juga koordinasi dengan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Saya masih menunggu laporan dari sekolahan terkait persetujuan wali siswa,” kata Suwarjana, Kepala Disdikbud Kota Malang, pada Kamis (15/4/2021).

Laporan dari wali murid tersebut, lanjut dia, yang bakal menjadi acuan pembelajaran tatap muka di sekolah. Bila wali murid setuju, maka pembelajaran tatap muka bisa dijalankan di sekolah.

“Prinsipnya, semua sekolah siap, tapi harus ada izin dari orang tua siswa. Jadi perlu ada komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15/2021, tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

SE tersebut ditujukkan kepada Paud, SD, dan SMP di Kota Malang. Surat edaran itu menyebutkan, PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan.

Hal ini untuk menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya penerapan pembelajaran jarak jauh (daring) telah terlaksana baik. Tapi jika terlalu lama tanpa tatap muka, dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak negatif,” tukas dia.

Sutiaji mengatakan, dampak negatif tersebut dapat menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan.

Hal tersebut yang dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua maupun pada anak.

“Itu yang melatarbelakangi keluarnya SE untuk pembelajaran tatap muka ini,” paparnya.

Isi SE tersebut diantaranya ialah pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen, dari jumlah murid dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per Shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan,” beber dia.

Selanjutnya, masih kata Sutiaji, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan pra sarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan.

“Kemudian dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti salaman ataupun cium tangan, dan para siswa wajib menggunakan masker tiga lapis. Setiap sekolah juga harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan,” tutupnya.

Pewarta: M. Asep Irwanto
Editor: Achmad Saifudin
Publisher: Edius

Share: