

Penandatanganan Kerjasama ini, berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini dilaksanakan sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.
“Ini perlu dilaksanakan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP yang salah satu tugasnya, adalah menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Kajari Kota Batu Dr. Supriyanto, SH., MH.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Batu M. Noer Adhim menjelaskan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Batu, utamanya dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Selama ini kita melaksanakan kegiatan penindakan, baik itu secara yustisi maupun non yustisi, yang di dalam pelaksanaannya seringkali kita digugat secara perdata. Maka dari itu, MOU ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pendampingan kegiatan yang dilakukan Satpol PP,” kata Adhim.
Sementara itu, Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si berharap, bahwa kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Kota Batu lebih kondusif.
“Saya harap perjanjian ini akan berjalan dengan baik, sehingga membuat Kota Batu lebih kondusif dan tertata rapi,” tandas Politisi PDIP ini.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius