Sejumlah 26 orang, baik pemakai maupun pengedar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH mengatakan, bahwa dari total 26 orang yang berhasil ditangkap itu rinciannya dari 23 kasus yang berbeda.
“Jadi total yang kami amankan 26 orang tersangka dari 23 kasus berbeda. Mereka masing-masing 11 orang sebagai pengedar dan 15 orang lainnya sebagai pemakai,” kata Catur sapaan akrabnya, saat konferensi pers di halaman Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (9/4/2021) pagi.
Mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ini menambahkan, semula terdapat 25 orang, namun ada tambahan tersangka baru lagi berjumlah satu orang, hingga total saat ini menjadi 26 orang pelaku yang telah diamankan polisi.
“Mereka ini pemain baru yang masih berumur 20 tahun sampai dengan 35 tahun. Petugas berhasil mengamankan di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya Kecamatan Junrejo 4 orang, Kecamatan Bumiaji 3 orang, Kota Batu 11 orang dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang wilayah hukumnya masih Polres Batu 4 orang,” imbuhnya.
Dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu tersebut, lanjut Catur, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket sabu-sabu.
“Setelah kami interogasi, salah seorang dari tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah Neneknya yang beralamatkan di Karangploso Kabupaten Malang, seberat 38,17 gram. Jadi, total dari keseluruhan BB di dua tempat seberat 75 gram,” ungkap dia.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu, diungkapkan Catur, terdiri atas 23 LP selama dua bulan ini.
“Ya, penangkapan yang kami lakukan kepada para tersangka ini dirumah mereka, dan beberapa diantaranya juga di jalan raya, pada saat mereka sedang melakukan transaksi kepada calon pembeli,” bebernya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Baik pengedar maupun pemakai kami jerat dengan Pasal 114, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun hingga 20 tahun,” tegas dia.
Saat diwawancarai awak media, salah seorang tersangka RAS alias Bendot (28) mengaku jika perbuatan yang dilakukannya itu karena terbentur masalah ekonomi, hingga nekat mengedarkan barang haram tersebut.
“Saya melakukan ini karena kebutuhan masalah ekonomi, awalnya memang dapat dari teman saya di Madura,” kata Bendot sembari tertunduk lesu.
Belakangan diketahui, pria yang yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap polisi, pada Kamis (1/4/2021) dini hari lalu di kamar kostnya yakni di Perumahan Puri Indah Desa Oro-oro ombo, Kota Batu.
Bendot mengungkapkan, jika Narkoba yang diambilnya itu mengambil dengan sistem ranjau, dan begitu pula di Kota Batu operasinya juga menyebar dengan sistem ranjau.
“Per gram sabu harganya Rp 1,3 juta. Jadi kalau 75 gram, jumlahnya Rp 97,5 juta,” ungkap Bendot kepada wartawan.
Bendot juga mengaku, telah mengenal Narkoba sejak dua bulan belakangan ini.
“Saya mengenal Narkoba dari teman saya. Saya diberi imbalan 2,5 juta untuk tugas ranjau ini dan masih di kasih 1 juta.
Yang paling mencengangkan, diketahui Bendot juga pernah mengambil sabu-sabu di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dan yang mengejutkan lagi, Bendot juga mengaku menjalin kontak dengan pengedar yang ada di Lapas Pamekasan, Madura.
“Saya disuruh oleh teman yang ada di LP Pamekasan. Tapi ambilnya di teman dia yang ada di Pandaan dengan memakai sistem ranjau,” ungkap dia lagi.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto, SH., MH juga mengatakan, bahwa salah seorang pelaku yang ditangkap polisi di Perum Puri indah berinisial RAS adalah seorang residivis kambuhan.
“Jadi, RAS ini seoarang residivis yang pernah keluar masuk penjara, sedangkan 25 tersangka lainnya yang ditangkap polisi adalah pemain baru. Dan sementara satu orang berinisial IM berhasil kabur, dan statusnya kini menjadi Daftar pencarian Orang (DPO),” tegas Yussi sapaan akrabnya.
Perwira Polisi ini juga berpesan, agar masyarakat Kota Batu jangan pernah memakai atau mencoba Narkoba, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Sebab, Satreskoba Polres Batu selalu menggelar operasi setiap harinya.
“Ya, kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batu agar jangan pernah memakai Narkoba, disamping dapat merusak generasi muda, Narkoba juga sangat berbahaya bagi kesehatan. Dan untuk meminimalisir atau menekan angka penyalahgunaan Narkoba, kami setiap harinya selalu melakukan patroli baik ke tempat-tempat hiburan malam maupun ke tempat-tempat wisata yang dikunjungi banyak orang. Maka jauhi Narkoba, Say No To Drug,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sistem ranjau adalah cara dari pengedar dan pembeli bertransaksi tanpa bertemu langsung. Pengedar menaruh barang di suatu tempat yang ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah itu, pembeli datang untuk mengambil.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar dan pemakai Narkoba. Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Batu.