Ikuti Kami di Google News

Alex Yudawan, S.H selaku Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal ) Jawa Timur
Ketua YUA Jawa Timur Alex Yudawan, S.H bersama anggotanya, saat menunjukkan surat yang dilayangkan kepada BPK RI Provinsi Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi).
MALANG NEWS – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 6 tahun 2016, tentang Batu Wisata Resource atau disingkat BWR adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) milik Pemerintah Kota Batu.


BUMD tersebut bertugas mengembangkan sarana dan prasarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu, diantaranya melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan.

Namun, menurut Alex Yudawan, S.H selaku Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal ) Jawa Timur, tanpa adanya pelaporan keuangan secara transparansi yang harus diketahui oleh publik, menjadi pertanyaan dan spekulasi di benak masyarakat yang menuai sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali YUA sendiri.

“Seharusnya memang ada pelaporan keuangan secara transparansi yang harus diketahui oleh publik,” kata Alex sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) pagi.

Berkaitan dengan itu, lanjut Alex, Non Gaverment Organization (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, berkirim surat yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Senin (5/4/2021) kemarin.

“Ya, tujuan kami memang untuk meminta kepada BPK RI Jatim, agar secepatnya mengaudit dan menginvestigasi kepada PT. BWR,” tegas dia.

Saat ditunjukkan kepada awak media, diketahui surat itu dengan Nomor: 128/YUA.PJT/PAE/IV/2021, atau garis besarnya Surat Permohonan Untuk Audit Investigasi Keuangan PT. Batu Wisata Resource (BWR), Kota Batu.

“Bersama dengan surat ini, kami sengaja menyampaikan permasalahan PT. Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu, juga diantaranya terkait dengan Penyertaan Modal Daerah,” bebernya.

Merujuk pada permasalahan tersebut, masih kata Alex, dengan ini YUA Jatim menyampaikan permasalahan PT. Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu, terkait Penyertaan Modal Daerah, dimana:

– Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource yang selanjutnya disingkat BWR adalah badan usaha daerah yang berbentuk perseroan terbatas milik Pemerintah Kota Batu, bertugas mengembangkan sarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan.

– Pasal 30 ayat 2
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui tahapan audit internal dan audit Eksternal.

– Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource.

– Pasal 5 ayat 1
Penyertaan Modal pada PT.BWR, dianggaran dalam bentuk uang:
– Tahun 2016 Rp, 3.000.000.000.00,-
– Tahun 2017 Rp,- 6.000.000.000,-
– Tahun 2018 Rp,- 6.000.000.000,00,-
– Tahun 2019 Rp,- 3.000.000.000,00,-

“Pada saat ini jabatan Bagyo Prasasti Prasetyo, sebagai Direktur BWR telah berakhir, dan berdasarkan pernyataan dari pihak BWR sampai hari ini memperoleh keuntungan sebesar Rp,- 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah). Maka kami YUA Jatim, mengajukan surat permohonan agar pihak BPK RI Jawa Timur untuk segera melakukan audit keuangan PT. Batu Wisata Resource Kota Batu,” papar dia.

Menurut Alex lagi, karena sampai hari ini belum ada laporan pertanggung jawaban keuangan dari pihak BWR.

“Dan ini sesuai apa yang disampaikan oleh ketua komisi B, bahwa saudara Bagyo Prasasti Prasetyo sebagai direktur BWR belum membuat laporan pertanggung jawaban keuangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan, guna untuk memenuhi Good Goverment Governance, seharusnya pihak BWR di audit secara internal maupun eksternal dengan transparan, profesional, akuntabel, kebenaran, kecermatan.

“Karena di dalam negara demokrasi, pelaporan keuangan merupakan suatu bentuk transparansi yang dituntut oleh masyarakat, tak terkecuali masyarakat Kota Batu, mereka merasakan tidak manfaatnya?,” ucap Alex penuh selidik.

Diuraikan Alex, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ).

“Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat. Dan yang terakhir, Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” urai dia.

Sementara itu, direktur PT. BWR Bagyo Prasasti Prasetyo menjelaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan apa yang disampaikan NGO YUA Jatim itu. Karena menurutnya, selama itu baik, maka dirinya tidak mempermasalahkan.

“Pada dasarnya, kami tidak mempersoalkan yang disampaikan teman-teman YUA Jatim, karena memang itu hal yang baik,” tukasnya.

Karena sudah sepatutnya, lanjut Bagyo, bahwa audit itu memang hal yang biasa dan sudah rutin dilakukan terhadap PT BWR, bahkan disetiap tahunnya.

“Tiap tutup tahun, kita selalu membuat laporan keuangan, yang selanjutnya di audit oleh akuntan independen dan kemudian diperiksa lagi oleh BPK. Jadi, itu sudah siklus tahunan. Tapi, kalau dikatakan tidak mempertanggung jawabkan keuangan, tentunya itu tidak benar,” tandas dia.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: