

mendorong akuntabilitas kinerja pada instansi pemerintah, untuk terwujudnya sebuah pemerintahan yang baik (Good Governance), tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan bagi semua orang.
Maka terlepas dari itu semua, amat diperlukan suatu bentuk pengembangan serta sistim pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, tegas, berani, legitimate.
Dengan harapan, nantinya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil, agar terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Untuk dapat terciptanya hal tersebut, NGO YUA Jawa Timur kembali menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Batu.
Pasalnya, selama ini dinilai tidak memperlihatkan kinerja yang bagus dan tidak berprestasi dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan amanah perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua NGO YUA Jatim Alex Yudawan, S.H menegaskan, bahwa berdasarkan hasil temuan dan laporan dari masyarakat Kota Batu, selama ini tak nampak kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu.
“Untuk itulah, kami mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, untuk meminta agar segera membenahi kinerja DLH Pemkot Batu,” kata Alex sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sore.
Diketahui, pada surat nomor: 108/YUA.PJT/KDLH/lII/2021, NGO YUA Jatim memang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu untuk segera mengevaluasi, memonitoring, melakukan pembenahan, dan meningkatkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu.
“Kami melihat ada beberapa permasalahan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu, antara lain terkait pengelolaan sampah yang berlokasi di Desa Tlekung, penebangan pohon di Jatim Park 1, rumah makan ayam goreng Nelongso yang tidak mempunyai izin IPAL, Bank Sampah di Jalan Abdul Gani atas IV Kelurahan Ngaglik, Kota Batu yang diduga menjadi ajang bisnis oknum Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu yang di duga mendatangkan Bank Sampah dari luar Kota Batu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada surat yang ditunjukkan kepada wartawan itu, tertulis NGO YUA Jatim juga memberikan surat tembusan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Batu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Komisi B DPRD Kota Batu serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius