Hal ini disampaikan, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang, Riyadhelis Putuhena, Senin (29/3/2021). Dirinya mengutuk dan mengecam keras tragedi bom bunuh diri di Makassar.
“Tindakan melukai maupun mencelakakan sesama manusia dilarang semua agama di Indonesia. Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas,” tandas Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang, Riyadhelis Putuhena, Senin (29/3/2021).
Sekilas informasi, tragedi Extra ordinary crime bom bunuh diri Makassar menuai kutukan dan kecaman keras berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang.
Atas peristiwa ini, sejumlah kalangan menyampaikan duka yang mendalam serta menyesalkan kejadian tersebut. Melalui pers rilis, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku bom bunuh diri pada Senin (29/3/2021) di Kota Malang.
Dalam rilis HMI Cabang Malang tersebut, terdapat 4 poin respon terhadap peristiwa Bom Bunuh diri Gereja Katedral Makasar. Berikut pernyataan sikap HMI Cabang Malang:
Berikut press rilis selengkapnya dari HMI Cabang Malang
HMI Cabang Malang berkeyakinan, bahwa aksi bom bunuh diri merupakan aksi keji dan biadab yang menciderai rasa kemanusiaan. Aksi bom bunuh diri di Makassar ialah serangkaian tindakan terorisme untuk menyebarkan rasa takut bagi orang lain. Terorisme lahir dari cara pandang ekstrem dan puritan dalam menganut sebuah kepercayaan.
HMI Cabang Malang berpandangan, bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara, tak terkecuali rasa aman dalam beribadah menurut keyakinan setiap warga negara.
Terorisme ialah wujud ancaman nyata bagi kebebasan dan rasa aman warga negara untuk menjalankan kepercayaan. Oleh karena itu, negara memikul tanggung jawab pemberantasan terorisme.
HMI Cabang Malang menilai, bahwa aksi terorisme berupa bom bunuh diri di gereja katedral Makassar yang dilakukan pada saat peringatan Minggu 28 Maret 2021, memiliki potensi menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang kian terpolarisasi pasca menguatnya politik identitas yang dipertontonkan di tengah ruang publik selama ini. Penegakan hukum pada pelaku terorisme harus tegas dilakukan dalam kerangka criminal justice system serta menghormati hak asasi manusia.
Berangkat dari solidaritas dan rasa kemanusiaan sesama warga negara HMI Cabang Malang dengan ini menyatakan sikap:
1. Menyatakan berduka cita dan simpati yang mendalam bagi umat katolik yang menjadi sasaran aksi terorisme.
2. Mengutuk keras aksi peledakan bom di gereja katedral Makassar.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan pemahaman ekstrem yang dapat menjustifikasi kekerasan.
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut pelaku dan jaringan terorisme di Indonesia. (Had).
MALANG NEWS – Tindakan melukai maupun mencelakakan sesama manusia dilarang semua agama di Indonesia. Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas.